Rabu, 10 Februari 2010

LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ ) KEPALA DESA BINAUS MASA JABATAN TAHUN 2004 - 2009

LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ )
KEPALA DESA BINAUS
MASA JABATAN
TAHUN 2004 - 2009

BAB I
PENDAHULUAN
A. DASAR HUKUM
1. Undang–Undang nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah – Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Nomor 130)
2. Undang-Undang Nomor 122 Tahun 1958, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655).
3. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 59, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 484;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006.
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007.
8. Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan
9. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 14 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2007 nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 10);
B. GAMBARAN UMUM DESA
1. KONDISI GEOGRAFIS
a. Batas Desa.
 Utara : Berbatasan dengan Desa Oelbubuk
 Selatan : Berbatasan dengan Desa Oeinlasi
 Timur : Berbatasan dengan Desa Oel’Ekam
 Barat : Berbatasan dengan Desa Nekemunifeto
b. Luas wilayah = 72 Km²
c. Jumlah Dusun/RW/RT : 3/4/9
d. Topografi
 Dataran Rendah
e. Iklim
 Tropis
f. Curah hujan
 1 mm
2. GAMBARAN UMUM DEMOGRAFIS
a. Jumlah penduduk = 1.030 Jiwa
b. Komposisi penduduk menurut jenis kelamin
 Laki-Laki = 520 Jiwa
 Perempuan = 510 Jiwa
c. Penduduk menurut usia
 0 bulan – 4 Tahun : 126 orang
 5 Tahun – 7 Tahun : 80 orang
 8 Tahun – 15 Tahun : 162 orang
 16 Tahun – 54 Tahun : 538 orang
 54 ke atas : 152 orang
d. Kepala Keluarga (KK) menurut pekerjaan
 Petani : 98 orang
 PNS : 22 orang
 TNI/POLRI : - orang
 Pengrajin : 3 orang
 Pedagang : 1 orang
 Peternak : - orang
 Nelayan : - orang
 Ojek : 23 orang
 Tukang : - orang
 Lain : - orang
3. KONDISI EKONOMI
Deskripsi kondisi ekonomi desa Binaus dapat dibagi menjadi 2 (dua) yakni pertama, potensi unggulan desa yang meliputi beberapa sektor, seperti pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan pertambangan. Kedua, pertumbuhan ekonomi atau Pertumbuhan Domestik Regional Bruto (PDRB).
a. Potensi Unggulan Desa
Dapat dideskripsikan atau digambarkan secara umum kondisi ekonomi desa dari sudut potensi unggulan desa, maka terdapat beberapa potensi unggulan desa yang memiliki yang dapat dikatakan cukup menentukan kondisi perekonomian desa yakni potensi unggulan di bidang sumber daya alam yakni potensi sektor pertanian, sektor perkebunan, sektor kehutanan dan sektor pertambangan.
Potensi Unggulan Desa Bidang Pertanian
Sektor pertanian dapat dibagi menjadi 2 (dua) yakni tanaman pangan dan tanaman buah-buahan, yang kedua-duanya dimiliki desa. Keunggulan jenis tanaman pangan jika dilihat dari komoditasnya adalah jagung dan ubi kayu. Jagung ditanami di atas lahan seluas 175 Ha dan ubi kayu ditanami di atas lahan seluas seluas 175 Ha. Jumlah produksi per tahun masih belum diketahui.
Tanaman buah-buahan yang menjadi unggulan desa ialah jeruk keprok dan alpukat. Untuk tanaman jeruk keprok ditanam di atas lahan seluas 2 Ha dan alpukat seluas 2 Ha. Untuk jumlah produksi per tahun masih belum diketahui.
Untuk pengembangan potensi jeruk keprok, pemerintah telah mengupayakan program kerja sama dengan berbagai pihak baik pemerintah dan non pemerintah guna meningkatkan produktifitas hasil jeruk, antara lain melalui pelatihan peneneman dan pemeliharaan jeruk, pengolahan buah jeruk menjadi sirup dan upaya membuka dan memperluas pemasaran hasil jeruk dan olahan jeruk.
Potensi Unggulan Desa Bidang Perkebunan
Potensi unggulan desa di bidang perkebunan ialah jenis tanaman kelapa dan pinang. Untuk jenis tanaman kelapa ditanam di atas lahan seluas lebih dari 20 Ha dan untuk jenis tanaman pinang ditanam di atas lahan seluas 10 Ha. Sedangkan untuk jumlah produksi kedua jenis tanaman unggulan desa ini belum diketahui.
Potensi Unggulan Desa Bidang Kehutanan
Potensi unggulan desa di bidang kehutanan ialah kayu olahan, hutan lindung dan hutan swaka alam yang tersebar di atas luas lahan 245 Ha.
Potensi Unggulan Desa Bidang Peternakan
Potensi unggulan desa di bidang peternakan ialah sapi paron dan babi. Untuk mengembangkan potensi sapi, program-program pemberdayaan sapi dan bagi masyarakat yang bertujuan meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat desa telah dilakukan oleh pemerintah desa dengan bekerja melalui kerja sama dengan berbagai pihak baik pemerintah maupun non pemerintah.
Potensi Unggulan Desa Bidang Pertambangan
Potensi unggulan desa di bidang pertambangan berupa bahan galian Mangan yang diperkirakan berada di area seluas 2 Ha. Potensi pertambangan mangan ini, belum di kelola oleh karena pertimbangan-pertimbangan yang sifatnya prinsipil dan strategis bagi peningkatan ekonomi desa dan masyarakatnya. Diperlukan konsep, metode dan manajemen pertambangan yang benar-benar memberikan manfaat bagi terbangunnya kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa sebagai pemilik potensi alam tambang ini.
b. Pertumbuhan Ekonomi/PDRB
Pertumbuhan Domestik Regional Bruto diartikan sebagai hasil out put produksi dalam suatu perekonomian dengan tidak memperhitungkan pemilik produksi dan hanya memperhitungkan total produksi. Dengan mengacu pada rasio PDRB atau Pertumbuhan Domestik Regional Bruto desa, maka dapat diketahui tingkat pertumbuhan ekonomi desa, yang sekaligus merupakan sebagai cerminan kemajuan ekonomi desa. Oleh karena itu, PDRB merupakan salah satu indikator yang sifatnya multimanfaat, terutama untuk dijadikan sebagai acuan menata strategi pengembangan ekonomi desa demi pencapaian kesejahteraan masyarakatnya.
Namun, berkaitan dengan masih barunya penyelenggaraan pemerintahan desa pasca pemekaran Kabupaten Mollo Tengah dan masih tahapan-tahapan proses mengumpulkan data-data dan informasi berkaitan dengan berbagai macam sektor yang secara langsung sangat menetukan pengukuran PDRB desa, maka dalam pertanggung jawaban kali ini, pemerintah desa belum dapat mengambarkan PDRB desa secara rinci bahkan dalam taksiran kasar sekalipun.




















BAB II
RENCANA PEMBANGUNANA JANGKA MENENGAH DESA
A. VISI DAN MISI
VISI
1. Mengembalikan harkat dan martabat Desa Binaus sebagai masyarakat yang layak mendapat tempat di muka desa-desa yang lain.
2. Melanjutkan hasil pembangunan yang telah ada.
MISI
1. Bekerja sama dengan semua komponen yang ada di desa, seperti Badan Permusyarawatan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan lain-lain, untuk menegakan dan mengesahkan Otonomi Desa (Perdes) guna menggali potensi ekonomi desa serta meningkatkan pendapatan perekonomian desa, seperti Pajak dan Anggaran Penerimaan Pendapatan Keuangan Desa (APPKD).
2. Membuka Jalan Baru lewat tanah-tanah kosong untuk tujuan pemukiman.
B. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA
Proses pembangunan yang selama ini diupayakan, memberikan gambaran tentang wajah pembangunan yang tidak merata (asimetris). Berdasarkan metode pembangunan yang sifatnya sentralistik atau metode pengambilan kebijakan top down telah melahirkan ketidakpemerataan pembangunan, khususnya pembangunan di wilayah pedesaan. Kemajuan pembangunan yang tidak berimbang ini, talah melahirkan dampak lanjutan yang negatif bagi keterciptaan demokratisasi pembangunan.
Demoktatisasi pembangunan yang diharapkan berlangsung di wilayah-wilayah pedesaan, sehingga dapat memajukan dan mensejahterakan masyarakat, secara objektif belum terealisiasi. Justru, yang nampak ialah fenomena-fenomena sosial, ekonomi, politik, pendidikan, kesehatan dan lain-lain, di wilayah pedesaan serta masyarakat yang memprihatinkan, akibat semangat diskriminasi pembangunan. Dengan demikian, konsep, instrumen dan praktik pembangunan di wilayah desa secara tersirat dapat dikatakan sebagai sebuah upaya peminggiran (marjinalisasi) bahkan secara lebih ekstrim merupakan gambaran dehumanisasi masyarakat di pedesaan.
Berdasarkan pemikiran di atas, dapat dihubungkan antara realita objektif penyelenggaraan pembangunan di Desa Binaus dengan realita penyelenggaraan pembangunan oleh pemerintah yang berpijak pada paradigma lama sentralistik dan dampaknya yang diskriminatif, marjinal dan dehumanis.
Oleh kerena itu, strategi dan arah kebijakan desa dalam upaya pembangunan atau pemajuan masyarakatnya, tentulah kembali didasarkan pada dinamika internal dan eksternal yang melingkupinya. Secara internal strategi dan arah kebijakan desa dirumuskan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan akan kekuatan dan kelemahan yang ada di desa. Dan secara eksternal, strategi dan arah kebijakan desa dirumuskan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan akan peluang dan tantangan dalam upaya pembangunan desa. Dengan demikian, strategi dan arah kebijakan pembangunan desa senantiasa diupayakan bersifat visioner, fleksibel, prioritas dan proaktif untuk menjawab terealisasinya cita-cita kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakatnya.
Rumusan strategi dan arah kebijakan desa Binaus didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa yang digodok berdasarkan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang disepakati dan dirancang per tahun dalam satu masa jabatan pemerintah desa.
Periode masa jabatan pemerintah desa 2004-2009 merupakan periode pembangunan harkat dan martabat desa sebagai desa maju, mandiri dan memiliki daya saing dalam upaya pembangunan berdasarkan otonomi desa dan masyarakatnya, maka strategi dan arah kebijakan desa dicirikan oleh upaya-upaya penguatan dan peningkatan bidang-bidang yang vital dan menentukan terciptanya kemajuan, kemandirian dan kesejahteraan desa dan masyarakat yakni penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) guna mendukung terealisasinya cita-cita tersebut. Komitmen terhadap hal itu tercermin pada program-program operasional yang coba dirancang dan dilaksanakan.


1. Sasaran Strategis (2004-2009)
Sasaran strategis pembangunan desa Binaus periode 4004-2009 sebagai berikut:
a. Terpenuhinya prasaranan dan sarana pendidikan dan penunjang pendidikan secara memadai.
b. Terpenuhinya kebutuhan pendidikan dasar masyarakat desa secara mamadai.
c. Terselenggaranya penguatan budaya masyarakat lokal.
d. Terpenuhinya prasaranan dan sarana kesehatan dan penunjang kesehatan secara memadai.
e. Terpenuhinya kebutuhan layanan kesehatan masyarakat secara memadai.
f. Terselenggaranya kesejahteraan ekonomi masyarakat secara memadai.
g. Terpenuhinya penguatan kapasitas SDM dalam upaya peningkatan ekonomi masyarakat.
h. Terpenuhinya prasarana dan sarana peningkatan ekonomi masyarakat.
i. Terselenggaranya pasar desa.
j. Terselenggaranya pemukiman baru bagi masyarakat.
k. Terselenggaranya pembagunan jalan baru bagi kebutuhan transportasi masyarakat, khususnya di wilayah desa tang terisolir.
l. Terselenggarannya pengadaan dana dan pengelolaan dana oleh pemerintah desa.
m. Terciptannya kemitraan dengan antara pemerintah desa Binaus dengan lembaga-organisasi pemerintah dan non pemerintah.
n. Terpenuhinya prasarana dan sarana serta penunjang operasional pemerintahan desa.
o. Terpenuhinya penguatan kapasitas SDM aparatur desa.
p. Terselenggaranya peningkatan kinerja aparatur desa.
q. Terselenggaranya pendapatan perekonomian desa.
r. Terpenuhinya kebutuhan Peraturan Desa (Perdes).


2. Arah Kebijakan Pembangunan (2004-2009)
• Penguatan dan peningkatan kapasitas SDM Aparatur Desa guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi serta optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
• Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (good governance).
• Optimalisasi otonomi desa melalui upaya peningkatan dan perluasan net work/jejaring dan kemitraan secara internal dan eksternal guna optimlisasi penyelenggaraan pembangunan dan pengembagan desa.Penguatan kapasitas dan partisipasi perempuan dan anak dalam penyelenggaran pembanguan melalui peningkatan dan kesetaraan gender dan hak anak.
• Pengadaan, peningkatan dan pengembagan infrastuktur fisik desa di segala bidang (pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, pertanian, perkebunan, dll.).
• Optimalsasi dan peningkatan layanan kesehatan masyarakat melalui peningkatan infrastruktur fisik, profesinalisme tenaga dan kualitas layanan kesehatan.
• Peningkatan produktifitas ekonomi dan dan kesejahteraan masyarakat masyarakat melalui penguatan kapasitas ekonomi rakyat dan penciptaan basis ekonomi mikro serta koperasi.
• Pemerataan, peningkatan dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan serta peningkatan sarana dan prasarana pendidikan.
• Peningkatan ketahanan pangan masyarakat melalui upaya penguatan kapasitas SDM (live skill) masyarakat desa dan peningkatan lahan produksi serta kulitas produksi pertanian dan perkebunan.
• Pemeliharaan potensi hutan dan pelestarian air tanah desa melalui upaya peningkatan kesadaran masyarakat dibidang kehutanan dan sumber daya perairan.
• Pengembangan kreatifitas dan profesionalisme anak, remaja dan pemuda di bidang olah raga.
• Penguatan kapasitas kesadaran hak dan kewajiban masyarakat di bidang hukum demi penciptaan ketertiban dan keamanan desa melalui perencanaan dan pelaksanaan peraturan desa (Perdes).
• Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan asli desa dan efektifitas serta efisiensi layanan pemerintahan bagi masyarakat.
3. Program Oprasional (2004-2009)
Arah kebijakan pembangunan desa coba dirumuskan dalam bentuk yang lebih konkrit sifatnya yakni program operasional pembangunan desa.
Program operasional pembangunan desa Binaus periode 2004-2009 diuraikan dalam Rencana Program (2004-2009) yakni sebagai berikut:
Rencana Program (2004-2009)
 Prasarana dan Sarana:
Pembangunan kantor desa Binaus dan pengadaan fasilitas kantor,
Pembangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan fasilitas persekolahan,
Pembangunan Taman Bermain Anak dan Taman Kanak-Kanak dan fasilitas pembelajarannya,
Pembangunan Unit Sekolah Baru/USB (SLTP Negeri Sakteo)
Pembangunan PUSTU dan fasilitas layanan kesehatan,
Pembangunan posyandu I dan II dan fasilitas layanan kesehatan,
Pembangunan jalan baru (sertu), drainase, banjir limpas dan TPT
Pembagunan pemukiman baru,
Pembangunan embung,
Pembagunan penampungan air bersih,
Pembagunan pasar tradisional.
Pembangunan WC sehat dan bak PAH
Pengadaan teknologi pengolahan hasil pertanian (Alat peras jeruk, alat pemarut kelapa, mesin penggiling pakan ternak)
 Sumber Daya Manusia (SDM):
Penyelenggaraan Pendidikan Dasar 9 Tahun (SMP),
Penyelenggaraan Pendidikan Penyetaraan (Paket),
Penyelenggaraan Taman Bermain Anak dan Taman Kanak-Kanak,
Penyelenggaraan sanggar anak,
Pembentukan kelompok tani,
Pembentukan kelompok peternakan,
Workshop UKS
Workshop perlindungan anak sekolah
Kampanye gender
Kampanye hak anak (dusun A)
Kampanye kesehatan reproduksi
Sosialisasi hak anak level desa
Community Development Plan (CDP)
Sosialisasi NSCP
Pendampingan keaksaraan fungsional
Temu bisnis dan pelatihan manajemen bisnis
Pengembangan Demplot Sistim Rice of Intencivication (SRI)
Sosialisasi gender
Sosialisasi dan pelatihan Comunity Management Program (CMP)
Sisoalisasi gender bagi remaja gereja
Pelatihan konservasi tanah dan air
Pelatihan pembibitan kemiri
Sosialisasi hak anak
Pengembangan pertanian terpadu
Pengembangan lahan pekarangan
Pelatihan dokter kecil
Pelatihan pembuatan sirup jeruk keprok
 Keuangan:
Intensifikasi dukungan internal dan eksternal bagi pembiayaan program pengembangan desa melalui upaya perluasan jaringan dan penguatan kemitraan
 Jejaring:
Perluasan dan peningkatan hubungan kemitraan dengan pemerintah dan swasta
 Kesehatan:
Pembangunan posyandu I dan II dan pengadaan fasilitas
Pembangunan PUSTU dan pengadaan fasilitas
Pembangunan WC sehat dan bak PAH
Pengadaan rumah sehat
Pengadaan air bersih
Pelatihan dokter kecil
Kampanye kesehatan reproduksi
Workshop UKS
Pelatihan kesehatan lingkungan (CLS dan HBTS)
Pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil serta bayi dan balita
Deteksi darah untuk pencegahan muntahber
Pengobatan gratis
Jamkesmas
Sosialisasi tenaga kesehatan desa (Kaderisasi)
 Pertanian:
Pengadaan teknologi pengolahan hasil pertanian
Pembukaan lahan baru
Budidaya jeruk keprok
Persawahan
Embung
Terasering
Pembentukan kelompok tani
Pengadaan bibit jeruk
Pengembangan Demplot Sistim Rice of Intencivication (SRI)
 Perkebunan:
Pembentukan kelompok tani untuk tanaman sayur
Pengadaan bibit sayur
Sosialisasi cara penanaman dan perawatan jeruk keprok
Pengembangan pertanian terpadu
Pengembangan lahan pekarangan
Pelatihan pembibitan kemiri
 Ekonomi
Penyuluhan dan pembentukan koperasi desa
Pembentukan kelompok tani,
Pembentukan kelompok peternakan,
Temu bisnis dan pelatihan manajemen bisnis
Pelatihan pembibitan kemiri
Pengembangan pertanian terpadu
Pelatihan pembuatan sirup jeruk
 Kehutanan
Pelatihan konservasi tanah dan air
Pengembangan lebah madu
Pemeliharaan mata air (PMA)
Pelestarian hutan lindung
Pelestarian hutan marga satwa
Reboisasi
 Kebudayaan
Pembentukan sanggar anak
Pengembangan kerajinan tenun ikat
Pelestarian seni lokal
Kerja sama antar desa dan tokoh masyarakat dalam bidang adat-istiadat
 Penguatan Kapasitas Aparatur Desa
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
Community Development Plan (CDP)
Sosialisasi dan pelatihan Comunity Management Program (CMP)
 Hukum
Perumusan dan penerapan Peraturan Desa (PERDES)
Kerja sama antar desa dalam bidang keamanan

C. PRIORITAS DESA
Proritas desa dalam rangka perwujudan dan pembagunan dan pengembagan desa tercermin melalui realisasi program pembangunan selama beberapa tahun dalam periode pemerintahan desa (2004-2009). Namun, secara lebih jelas dan terfokus tentu kebijakan pembangunan desa mempertimbangkan aspek prioritas pembangunan yang didasarkan pada pertimabgnan akan urgensi pembangunan, daya dukung potensi desa, peluang pengembangan desa, kelemahan serta ancaman-ancaman yang harus diantisipasi sebelum program-program pembangunan direncanakan dan diimplementasikan. Dan dalam bagian deskripsi prioritas pembangunan desa ini, hal-hal yang telah direalisasikalah yang diperhitungkan sebagai wujud proritas kebijakan pembangunan desa. Adapun arah pembangunan dan pengembangan desa diprioritaskan pada 4 (empat) bidang pembangunan yakni bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang ekonomi dan bidang pemerintahan. Deskripsi singkat prioritas pembanguan dan pengembangan desa sebagai berikut:
1. Bidang Pendidikan
Prioritas pembangunan desa dapat dikategorikan dalam 2 (dua) kategori yakni pertama, prioritas pembangunan infrastruktur manusia atau Sumber Daya Manusia Desa (SDM). Untuk kategori pembangunan SDM juga terbagi menjadi 2 yakni dalam konteks formal dan non formal. Kedua, infrasrtuktur fisik desa atau sarana dan prasrana sebagai sumberdaya material yang dikelola dan dimanfaatkan untuk ketercapaian pemerataan, penguatan dan peningkatan SDM di desa.
Pembangunan Infrastruktur Manusia (SDM)
Formal
Penyelenggaraan Pendidikan Dasar 9 Tahun (SMP)
Penyelenggaraan Taman Bermain Anak dan Taman Kanak-Kanak. Pembangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan fasilitas persekolahan.
Workshop Unit Kesehatan Sekolah (UKS)
Workshop Perlindungan Anak Sekolah (PAS)

Non Formal
Penyelenggaraan Pendidikan Penyetaraan (Paket);
Penyelenggaraan sanggar anak;
Kampanye gender;
Kampanye hak anak (dusun A);
Kampanye kesehatan reproduksi;
Sosialisasi hak anak level desa;
Community Development Plan (CDP);
Sosialisasi NSCP; Pendampingan keaksaraan fungsional;
Sosialisasi gender;
Sosialisasi gender bagi remaja gereja;
Sosialisasi hak anak.
Pembangunan Infrastruktur Fisik (Sarana prasarana)
Pembagunan 1 Unit Sekolah Baru/USB (SMP N Sakteo) dan kelengkapan fasilitas belajar,
Pembangunan 1 Unit TK dan kelengkapan fasilitas belajar.
Pertimbangan penyelenggaraan pembangunan di bidang pendidikan baik formal dan nonformal didasarkan pada kesadaran bahwa kunci keterwujudan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dimanapun sangat ditentukan oleh kemajuan dan kebermutuan pendidikan yang telah dikecap oleh masyarat itu sendiri. Atau dengan kata lain, pembagunan desa dengan mengesampingkan aspek pendidikan sama artiny dengan “membangun” sebuah kegagalan bagi desa dn masyarakatnya. Oleh karena itu, pemerinah meyakini bahwa sektor pendidikan adalah sektor yang vital untuk dibangun terlebih dahul dari sektor-sektor yang lain, sekalipun, diaakui bahwa sektor pendidikan tidak dapat berdiri sendiri apabila tidak didukung oleh sektor-sektor yang lain. Dengan demikian, upaya pembangunan desa di bidang pendidikan diharapkan akan memberikan transformasi kesadaran, kecerdasan, keterampilan, akhlak atau moral bagi masyarakat desa sehingga terciptalah sumber dya manusia desa yang dapat mendukung keberlanjutan (sustainable) pembangunan des dalam segala aspek.
Beberapa fokus dalam pembangunan di bidang pendidikan dibagi menjadi 2 (dua) kategori yakni kategori pembangunan di bidang pendidikan yang sifatnya non fisik atau berorientasi pada peningkatan SMD (human capital) masyarakat dan pembangunan yang sifatnya fisik atau yang berorientasi pada penyediaan sarana dan prasarana penunjang pembangunan pendidikan dari segi non fisik tadi. Walaupun keduanya dapat kita bedakan, akan tetapi kedua-duanya merupakan bagian yang utuh (integral) dalam konteks pendidikan sebagaiman yang dipertimbangkan prioritas bagi desa dan masyaraktnya.
Capaian yang ada bisa dilihat berdasarkan kuantitas dan kualitas program yang telah diupayakan melalui program-program yang telah terealisasi selama berjalannya pemerintahan yang dipercayakan sejak masa atau periode pemerintahan desa yakni tahun 2004-2009.
Dari program-program pembangunan di bidang pendidikan ini, sebagaimana tertera di atas, progra pendidikan pada kategori non fisik (human capital) untuk penguatan , peningkatan dan pemerataan pendidikan formal bagi masyarakat desa terdapat 5 program yang dipertimbangkan signifikan karena urgensinya dan 11 program untuk kategori non formal yang lebih berorientasi pada pemerataan dan perluasan akses pendidikan bagi masyarakat serta pengembangan keterampilan yang dapat mendukung masyarakat desa berinovasi secara produktif guna menunjang keberlanjuta dan kesejahteraan hidupnya. Sedangkan, untuk sarana dan prasarana pendidikan, telah dibangun 1 Unit Sekolah Baru/USB untuk memenuhi kebututuhan masyarakat khususnya berkaitan dengan ketersediaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di desa dan Taman Kanak-Kanak.
Dengan ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan ini, maka hasil yang dicapai juga merupakan kebanggaan bersama, khususnya bagi seluruh lapisan masyarakat desa dan pemerintah desa. Dengan hadirinya sekolah ini, baik TK dan telah memberikan keterbukaan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan serta juga memberikan out put pendidikan bagi masyarakat desa melalui peningkatan masyarakat yang bersekolah atau berpendidikan.
2. Bidang Ekonomi
Pembangunan jalan baru (sertu), drainase, banjir limpas dan TPT
Pembagunan pemukiman baru,
Pembangunan embung,
Pembagunan pasar tradisional,
Pengadaan teknologi pengolahan hasil pertanian (Alat peras jeruk, alat Pemarut kelapa, mesin penggiling pakan ternak),
Pengembangan pertanian terpadu,
Pengembangan lahan pekarangan,
Temu bisnis dan pelatihan manajemen bisnis,
Pembentukan kelompok tani,
Pembentukan kelompok peternakan
Sosialisasi dan pembentukan koperasi desa,
Pengembangan Demplot Sistim Rice of Intencivication (SRI),
Pelatihan pembibitan kemiri
Pelatihan pembuatan sirup jeruk keprok
Pengadaan teknologi pengolahan hasil pertanian
Pembukaan lahan baru
Budidaya jeruk keprok
Persawahan
Embung
Terasering
Pembentukan kelompok tani
Bidang Kesehatan
Pembangunan PUSTU dan fasilitas layanan kesehatan,
Pembangunan posyandu I dan II dan fasilitas layanan kesehatan,
Pembagunan penampungan air bersih,
Pembangunan WC sehat dan bak PAH,
Pelatihan dokter kecil,
Pengadaan rumah sehat
Pengadaan air bersih
Pelatihan dokter kecil
Kampanye kesehatan reproduksi
Workshop UKS
Pelatihan kesehatan lingkungan (CLS dan HBTS)
Pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil serta bayi dan balita
Deteksi darah untuk pencegahan muntahber
Pembagian kulambu anti nyamuk
Pengobatan gratis
Jamkesmas
Sosialisasi tenaga kesehatan desa (Kaderisasi)
3. Bidang Pemerintahan
Pembangunan kantor desa Binaus dan pengadaan fasilitas kantor,
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat),
Community Development Plan (CDP),
Sosialisasi dan pelatihan Comunity Management Program (CMP),
Perumusan dan penerapan Peraturan Desa (PERDES),
Kerja sama antar desa dalam bidang keamanan.














BAB III
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DESA

A. PENGELOLAAN PENDAPATAN DESA
1. Intensifikasi dan Ekstensifikasi
Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa tidak dapat dipisahkan atau menjadi bagian yang intergral sifatnya dengan pendapatan desa. Bahkan dapat dikatakan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan desa relatif sepenuhnya bergantung pada kekuatan ekonomi desa melalui pendapatan yang diterima desa. Dengan demikian pendapatan desa memainkan fungsi yang sangat penting dan menetukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa, baik pada aras kebijakan, strategi, program dan implementasinya.
Mengacu pada pemikiran di atas, maka menjadi suatu keharusan bagi pemerintah desa untuk mengupayakan pengelolaan pendapatan desa secara profesional sehingga pada akhirnya dapat menunjang keefektifan, efisiensi dan optimalisasi upaya pembangunan desa. Mengingat pula, sedemikian kompleksnya urusan-urusan pemerintahan desa yang membutuhkan dukungan anggaran, maka prinsip intensisfikasi dan ekstensifikasi pendapatan desa perlu diatur sedemikian rupa sehingga tersedia sumber-sumber pendapatan yang pada akhirnya dapat dipertahankan dan dikembangkan bahkan dapat ditingkatkan demi ketercapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan desa. Sambil itu, diperhatikan dan dipertimbangkan agar penataan sistim pengelolaan pendapatan desa tidak membebankan masyarakat dan bahkan menghambat sumber-sumber pendapatan desa.
Intensifikasi secara sederhana berkaitan dengan pendapatan desa yang diupayakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa. Sumber pendapatan ini dapat dapat bersumber dari pendapatan asli desa (retribusi) yang meliputi: retribusi penjualan ternak (sapi dan babi), pendaftaran bayi balita baru, penghapusan nama penduduk desa yang meninggal dunia, penyelesaian masalah dan hasil tanah kas desa, pendaftaran orang nikah; bantuan pemerintah daerah, bantuan pemerintah pusat, bantuan pihak ketiga dan pinjaman pemerintah desa.
Ekstensifikasi pengelolaan keuangan desa merupakan bentuk pengelolaan yang sifatnya timbal balik dari pendapatan desa yang telah diperoleh berdasarkan sumber-sumber pendapatan desa. Walaupun upaya intesifikasi ini terbatas pada upaya pemenuhan kebutuhan desa dan masyarakatnya baik langsung maupun tidak lagsung. Ekstensifikasi ini meliputi pengeluaran desa yang terbagi dalam 2 kategori yakni pertama, Pengeluaran Rutin: pos belanja pegawai, pos belanja barang, pos perjalanan dinas, pos biaya rapat/sidang, dsb. Dan kedua, Pengeluaran Pembangunan: pos prasaranan dan sarana pemerintah desa, pos prasarana produksi, pos prasarana sosial, pos pengembangan SDM, pos pengembangan ekonomi, dan dana taktis.
2. Target dan Realisasi Belanja
Target intensifikasi dari pengelolaan pendapatan desa berdasarkan sumber-sumber pendapatan desa dapat dideskripsikan atau digambarkan sebagai berikut:
Sumber Pendapatan Tahun Jenis Pendapatan Target Anggaran
(Rp) Realisasi
(Rp)
APPKD 2004-2009 - -
Bantuan Daerah 2005
2006
2007
2008
2009 • DPDK
• ADD
• ADD
• ADD
• ADD • 10.000.000
• 100.879.517
• 72.026.316
• 62.755.948• - • 10.000.000
• 100.879.517
• 72.026.316
• 62.755.948
• Belum ada realisasi
Bantuan Propinsi 2005

2006
2007
2008
2009 • Bantuan Gubernur
• Idem
• Idem
• Idem
• Idem • 2.000.000

• Idem
• Idem
• Idem
• Idem • 2.000.000

• Idem
• Idem
• Idem
• Idem
Bantuan Pusat - - - -
Pihak Ketiga:
4. Plan


























































5. I BEP


6. CWS








7. WFP
2007-
2008






















































































2006/2007




2008












2005-2008
Kerja Sama Dengan Masyarakat
• Support sarana olahraga
• Workshop UKS
• Support Maubeler SD (kursu, meja)
• Workshop Perlindungan Anak Sekolah
• Kampanye Gender
• Kampanye Hak Anak (dusun A)
• Kampanye kesehatan Reproduksi
• Sosialisasi Hak Anak Level Desa
• Community Development Plan (CDP)
• Sosialisasi NSCP
• Pendampingan Keaksaraan Fungsional
• Temu Bisnis dan Pelatihan Manajemen Bisnis
• Pemngembangan Demplot Sistin Rice of Intencivication (SRI)
• Pengadaan Alat Olahraga
• Kampanye Gender
• Sosialisasi Gender
• Support Meubeler TK (kursi, meja dan lemari)
• Pelatihan CMP
• Sisoalisasi Gender bagi Remaja Gereja
• Pelatihan Konservasi Tanah dan Air
• Pelatihan Pembibitan Kemiri
• Sisoalisasi Gender
• Sosialisasi Hak Anak

Pengelolaan Program/Kegiatan Per Kelompok/Dusun Pada FY 09

• Pengembangan Sanggar Anak (4x)
• Pembangunan WC Sehat dan Bak PAH
• Kreativitas Anak
• Pengembangan Pertanian Terpadu
• Pengembangan lahan Pekarangan
• Pelatihan Dokter Kecil

• Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB)

• Pemeliharaan Mata Air (PMA)
• Pengambilan sampel darah anak dan ibu
• Pembagian kulambu anti nyamuk
• Pemberian makanan bergisi bagi ibu dan akan

• Pemberian Makanan Tambahan bagi Ibu, Balita dan Anak SD



• 1.385.000

• 2.773.000
• 18.300.000


• 1.332.500


• 1.400.000

• 1.500.000

• 1.410.000


• 1.500.000


• 3.000.000


• 2.000.000

• 3.036.000


• 4.377.000



• 22.000.000




• 1.600.000

• 1.400.000

• 2.000.000

• 5.030.000



• 1.000.000
• 1.280.000


• 1.000.000


• 2.500.000


• 1.400.000

• 1.500.000








• 13.589.000


• 14.191.500


• 7.000.000
• 11.767.000


• 3.038.500


• 6.320.500


• 1.603.352.000

• -

• -












• -





• 4.158.000



• 19.632.500









• 5.810.000


• 3.000.000







• 9.413.000



• 22.000.000








• 5.000.000







• 7.310.000








• 4.900.000

• 1.500.000







• 13.589.000


• 14.191.500


• 7.000.000
• 11.767.000


• 3.038.000


• 6.320.500



• 1.603.352.000

• -

• -












• -
Pinjaman Desa 2008 • Peternakan Sapi
• Peternakan Babi • 20.250.000
• 12.500.000 • 20.250.000
• 12.500.000


8. Permasalahan dan Penyelesaian
Permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan pengelolaan pendapatan desa dapat digambarkan sebagai berikut:
Untuk retribusi desa, pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin untuk menata sistem retribusi desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa yang dapat menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa. Upaya ini menjadi komitmen bersama pemerintah dengan masyarakat yang tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes). Namun, masih terdapat kendala terkait dengan konsitensi masyarakat untuk menjalankan apa yang telah dikomitmenkan bersama. Inkonsistensi menjalankan tanggung jawab ini, terindikasi melalui keterlambatan atau ketidaktepatan waktu pembayaran dan ada pula yang tidak membayar retribusi untuk hasil yang dikenakan biaya retribusi oleh pemerintah.
Permasalahan lainnya ialah belumpastinya sumber pendapatan desa. Upaya yang bersifat ekstensifikasi yakni membuka pasar desa, belum dapat dikenakan pajak atau retribusi kepada para pedagan oleh karena aera pasar desa belum memiliki tempat yang pasti. Untuk wilayah pasar yang defenitif, pemerintah desa, perwakilan desa, tokoh masyarakat, dan instansi pemerintah berwenang lainnya sementara berupaya untuk memperoleh wilayah pasar defenitif sehingga tujuan-tujuan bermanfaat dari adanya pasar desa ini dapat dinikmati oleh masyarakat, tidak hanya desa setempat tetapi masyarakat secara luas. Dan tentunya, dihapkan bahwa dengan terealisasinya pasar desa defenitif pemerintah desa dapat memperoleh sumber pendapatan tetap guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa.
D. PENGELOLAAN BELANJA DESA
1. Kebijakan Umum Keuangan Desa
Kebijakan Umum Keuangan Desa dituangkan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) yang kemudian dituangkan dalam Anggaran Pendapatan Perkapita Desa (APPKD). Kebijakan Umum Keuangan Desa secara umum dapat dibagi dalam 2 kategori pengeluaran desa yakni keuangan desa. KUKD ini kemudian diatur dalam Anggaran Pendapatan Perkapita Desa (APPKD). Secara umum dapat dibagi pengeluaran desa dalam 2 kategori yakni Pengeluaran Rutin: pos belanja pegawai, pos belanja barang, pos perjalanan dinas, pos biaya rapat/sidang dan sebagainya.sedangkan, Pengeluaran Pembangunan: pos prasaranan dan sarana pemerintah desa, pos prasarana produksi, pos prasarana sosial, pos pengembangan SDM, pos pengembanghan ekonomi dan dana taktis.
2. Target dan Realisasi Belanja
Target dan realisasi belanja desa dapat dideskrisikan berdasarkan tabel berikut:
Sumber Pendapatan Pengeluaran
Rutin dan Pengeluaran
Pembangunan Target
Anggaran
Realisasi

Bantuan Daerah

DPDK
ADD

Bantuan Propinsi

Bantuan Gubernur

Pihak Ketiga

Plan
I BEP
CWS
WFP

Pinjaman Desa

Dinas Peternakan
Dinas Sosial via Kodim Pos Pengeluaran Rutin
• Belanja pegawai
• Belanja barang
• Perjalanan dinas
• Biaya rapat/sidang

Pos Pengeluaran Pembangunan
• Prasaranan dan sarana pemerintah desa: gedung kantor desa, Komputer, kursi, meja, lemari, Kamar mandi dan WC, Bak PAH dll.
• Prasarana produksi: Pasar, teknologi pengolahan hasil pertanian
• Prasarana sosial: kesehatan, bantuan sosial, air bersih, sumber daya air, pemukiman baru,
• Pengembangan SDM: Pendidikan formal dan nonfornal,
• Pengembangan ekonomi: ekonomi mikro dan pasar
• Pengembangan pertanian dan perkebunan
• Pengembangan peternakan: penggemukan sapi dan babi
• Pengembangan seni, budaya dan olah raga
• Dana taktis: bencana dan urusan pemerintahan lainnya. .
• Terpenuhi
• Terpenuhi
• Terpenuhi
• Terpenuhi



• Terpenuhi





• Terpenuhi


• Terpenuhi



• Terpenuhi


• Terpenuhi

• Terpenuhi

• Terpenuhi

• Terpenuhi

• Terpenuhi





• Terealisasi
• Terealisasi
• Terealisasi
• Terealisasi



• Terealisasi





• Terealisasi


• Terealisasi



• Terealisasi


• Terealisasi

• Terealisasi

• Terealisasi

• Terealisasi

• Terealisasi






3. Permasalahan dan Penyelesaian
Permasalahan yang berkaitan dengan target dan realisasi belanja desa lebih kepada masalah administratif. Hal ini dipengaruhi oleh faktor pembangunan desa yang secara umum merujuk pada trend pembangunan wilayah pedesaan hampir di seantero nusantara cukup ditentukan oleh dukungan eksternal. Namun, bukan berarti kecendrungan dukungan eksternal ini menafikan dukungan internal dalam hal pendanaan.
Permasalahannya lainnya ialah tidak dapat dipungkiri bahwa perubahan wilayah administratif pada level daerah dan kecamatan bahkan desa turut mempengaruhi aparatur dalam malakukan adaptasi pola administratif yang harus oleh pemerintah di tingkat atas. Penyesuaian pola administratif pemerintahan diyakini mempengaruhi kinerja aparatur. Oleh karena itu, masih diperlukan upaya penguatan kapasitas aparatur desa untuk memenuhi dinamisnya perkembangan administrasi dan manajemen penyelenggaraan pemerintahan baik pada level pusat, daerah dan desa.























BAB IV
PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN

A. URUSAN HAK ASAL USUL DESA
Urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul desa merupakan bagian dari unsur implementasi otonimi desa, dimana desa memiliki kewenangan untuk mengusulkan program-proram kegiatan pembangunan desa yang dipertimbangkan dari kebutuhan atau kepentingan desa dan masyarakatnya. Selain itu, hak asala usul desa dalam hal ini juga berkaitan dengan urusan pemerintahan yang meliputi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan ke desa, dan setiap kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan kepoada desa diatur dengan perda. Urusan apa saja yang bisa diserahkan adalahg urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Setiap urusan yang diserahkan kepada desa harus disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana ssi peraturan perundang-undangan.
Urusan Hak Usul Desa dapat dideskrisikan dengan model tabulasi (penabelan). Dalam deskripsi ini, bagian pelasanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan urusan hak asal usul desa, pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan penyelesaian dari program-program yang telah diimplementasikan berdasarkan kewenangan desa tersebut. Gambaran tersebut sebagai berikut:
Pelaksanaan Kegiatan
(Tahun) Program Kegiatan Permasalahan Penyelesaian


2004 Pembukaan Jalan Baru Pembangunan jalan sertu 3000 M - Terlaksana
Pembukaan Pemukiman Baru Pembukaan pemukiman penduduk - Terlaksana
Pengadaan WC Sehat Pembangunan 2 unit WC sehat - Terlaksana
Rehabilitasi Hutan Reboisasi - Terlaksana





2005 Pembangunan Posyandu Pengadaan posyandu 2 unit dan peralatan yang dibutuhkan dan meubiler - Terlaksana
Pemabangunan Gedung Sekolah Pembangunan unit sekolah baru
- Terlaksana



2006 Pengadaan Bak Penampungan Pembuatan bak penampung - Terlaksana

Pembangunan Embung Embung1unit (dusun 1) - Terlakasana
Kelompok Belajar Pembentukan kelompok belajar - Terlaksana
Pembukaan SD Pembukaan gedung SD darurat - Terlaksana
Pembangunan Lopo Pembuatan 3 buah lopo (rumah adat) - Terlaksana
Pembudidayaan jeruk keprok Bantuan anakan jeruk keprok dari DIKTI - Terlaksana
Pengolahan hasil pertanian jeruk Pelatihan pembuatan sirup jeruk keprok dan penyerahan alat peras jeruk keprok - Terlaksana
Pengolahan hasil perkebunan kelapa Demo pengolahan minyak kelapa murni - Terlaksana
Peningkatan produksi pertanian Pembuatan pupuk cair dan kompos - Terlaksana







2007 Pembangunan Kantor Desa Pembuatan kantor desa - Terlaksana
Pembangunan Posyandu Posyandu (dilengkapi dengan alat-alat perlengkapan) dan meubeler - Terlaksana
Peningkatan Sarana Sekolah Pergadaan meubeler untuk SD - Terlaksana
Pengadaan Fiber Pengadaan fiber - Terlaksana
Pembangunan Embung Embung (1 unit) - Terlaksana
Serah Terima Lokasi Penyerahan tanah untuk dijadikan lokasi kecamatan - Terlaksana









2008 Peningkatan Infrastruktur Peningkatan jalan/ serdu 2050 M - Terlaksana
Pembangunan TK Pembangunan TK 1 unit Keterlambatan pencairan anggaran dari Pemerintah Daerah Pemangunan TK dipending ke 2009 dan sementara sedang diselesaikan
Penggadaan Bak Penampungan Pemasangan pipa PAH (penampung air hujan) 1 unit - Terlaksana
Pemabangunan WC Sehat Pembuatan WC sehat untuk SD - Terlaksana
Peningkatan Sarana Sekolah Pengadaan meubeler ( meja bangku untuk TK) - Terlaksana
Budidaya Cendana Pembukaan proyek cendana seluas 33 ha - Terlaksana
Peningkatan Ekonomi Masyarakat Pembentukan kelompok pengembangan lebah madu - Terlaksana
Pembangunan Kantor Desa Lanjutan pembangunan gedung kantor desa - Terlaksana
Prasarana Gereja Pembuatan rumah jabatan pendeta - Terlaksana






2009 Pembangunan
TK Pembangunan gedung TK yang tertunda pada tahun 2008 - Terlaksana
Peningkatan Infrastruktur Jalan Peningkatan jalan kurang lebih 625 M - Terlaksana
Pembuatan jalan Baru Pembuatan jalan baru 3000 M - Terlaksana
Pembuatan Pasar Desa Pembuatan pasar tradisional - Terlaksana

B. URUSAN PEMERINTAHAN YANG YANG DISERAHKAN KABUPATEN/KOTA
1. Pelaksanaan Kegiatan
Urusan pemerintahan yang diserahkan ke desa antara lain: Pelaksanaan kegiatan pendataan masyarakat miskin di desa Binaus sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada tahun 2008 dan pendataan serta pembangian Raskin ((Beras untuk Orang Miskin) pada tahun 2009.
2. Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Program Pusat yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan kepada 189 KK di desa Binaus.
Program Pusat, yakni Raskin (Beras untuk Orang Miskin) yang diberikan kepada 128 KK miskin di desa Binaus pada tahun 2009.
3. Permasalahan dan Penyelesaian
Untuk kedua urusan pemerintahan yang diperbantukan Pusat kepada Pemerintah Desa terdapat beberapa permasalahan yang prinsipil, antara lain:
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) :
Permasalahan prinsip berkaitan dengan BLT ialah pengusulan tahap ke-2 Pemerintah Desa berkaitan dengan jumlah masyarakat miskin di desa kepada pemerintah Pusat melalui Pemerintah Daerah tidak terakomodir dalam daftar penerima bantuan. Yang menjadi persoalan prinsip di sini ialah kurang jelasnya standarisasi eliminasi masyarakat penerima BLT yang diusulkan Pemerintah Desa ke Pemerintah Pusat. Ketidakjelasan standarisasi eliminasi ini, mengakibatkan masyarakat yang memiliki hak pemeliharaan dari negara tidak diperolehnya. Atau dengan perkatan lain, masyarakat miskin menjadi konrban dari kekurangbertanggujawabnya pemerintah pusat kepada rakyat miskin dan keterpenuhan hak mereka.
Selain itu, permasalahan prinsipil dari program BLT ialah standarisari rakyat penerima BLT, secara tersirat mencerminkan sikap melepaskan tanggung jawab secara dengan cara ilmiah dan persuasif dengan menentukan batas/ standar kemiskinan yang jauh dari kewajaran kemiskin. Hal ini mengakibatkan mereka yang secara riil miskin tidak terjaring atau tidak terakomodir sebagai masyarakat miskin yang pada prinsipnya berhak ataus subsidi keuangan dari Pemerintah Pusat.
Berdasarkan pemikiran ini, maka diperlukan upaya restandarisasi (menentukan standar baru) yang mencerminkan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya yang masih hidup dalam belenggu kemiskinan dan sekaligus merupakan cerminan misi kemanusiaan negara terhadap rakyatnya selalu manusia yang berharkat dan bermartabat. Jika tidak, maka penyelenggaraan program ini dapat menjadi instrumen atau alat pemiskinan rakyat yang dijalankan dengan kamuflase ilmiah dan persuasif.
2. Raskin :
Permasalahan prinsip berkaitan dengan program Raskin oleh Pemerintah Pusat ialah program raskin lebih menyerupai suatu praktik komodifikasi hak rakyat. Maksudnya ialah raksin yang diberikan Pemerintah Pusat kepada rakyat miskin dengan istilah “bantuan” sebenarnya tidak tepat bahkan bias. Sebab, bantuan ini justru menuntuk imbal balik dari rakyat penerima bantuan sebagaimanan dipraktikan. Dan oleh karenanya, implementasi program ini sama artinya dengan Pemerintah Pusat mempraktikan penjualan hak rakyat kepada rakyat miskin dan menggiring mereka pada posisi sebagai konsumen atas haknya sendiri. Sistim ini bukan sistem “bantuan” ataupun “subsidi”, melainkan lebih menyerupai “eksploitasi hak”.
Sebagaimana masalah yang dihadapi oleh Pemerintah Desa Binaus, bahwa dorongan Pemerintah Pusat melalui arahan-arahan Pemerintah Daerah agar Pemerintah Desa mengambil secara rutin pemberian Raskin, dan tidak dilanjurkan sebagaimana diarahkan, lebih dipengaruhi oleh faktor sebagaimana digambarkan di atas. Hal-hal riil yang turut dipakai sebagai pertimbangan atas tindakan ini ialah banyak warga miskin yang sebenarnya “berhak” atas bantuan Raskin dari Pemerintah Pusat tidak dapat memperolehnya karena ketidakmampuan ekonomis untuk membayar barang dangangan pemerintah ini (Raskin). Jikalaupun, mereka mendaftarkan diri sebagai “pembeli” Raskin, seringkali itu hanya namanya saja, tapi bukan uang mereka. Akibatnya, Raskin tersebut tidak mereka nikmati tetapi masyarakat yang memiliki akses modal yang cukup untuk membeli dagangan beras dari pemerintah.
Penyelesaian dari permasalahan ini adalah dalam bentuk pemikiran kritis Pemerintah Desa untuk sistim ini dirubah secara lebih pas dengan tuntutan hak rakyat yang seharusnya dipenuhi Pemerintah Pusat. Yang harus dilakukan ialah “subsidi total” bukan “komodifikasi hak rakyat miskin” sebagai instrumen eksploitasi yang justru mendorong rakyat miskin makin terjerumus dalam lubang kemiskinan. Bukankah ini merupakan praktik yang bisa diartikan sebagai “pemiskinan rakyat yang memang sudah miskin?”.
























BAB V
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN

A. TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA
1. Dasar Hukum
Dasar hukum tugas pembantuan yang diterima Pemerintah Desa Binaus ialah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan pemerintah Daerha Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47370;
2. Instansi Pemberi Tugas Pembantuan
Instansi pemerintahan yang memberikan tugas pembantuan kepada Pemerintah Desa Binaus sejumlah tujuh (7) instansi. Instansi pemerintahan ini antara lain: Dinas Sosial via Kodim 1621, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, Dinas Peternakan, Pemerintah Daerah Timor Tengah Selatan (DAK), Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), PNPM-MP. Adapun tugas yang diperbantukan kepada Pemerintah Desa Binaus dari masing-masing instansi ini, antara lain sebagai berikut:
Instansi Pemerintahan :
1. Dinas Sosial via Kodim 1621.
2. Dinas Pertanian
3. Dinas Kehutanan
4. Dinas Peternakan
5. Pemerintah Daerah Timor Tengah Selatan (DAK)
6. Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti)
7. PNPM-MP.
3. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa
1. Program Penggadaan Rumah Sehat dan program Penggemukan Ternak Babi yang diperbantukan Dinas Sosial via Kodim 1621 kepada Pemerintah Desa Binaus memiliki perangkat satuan pelaksana yakni Dinas Sosial via Kodim 1621 dan masyarakat Desa Binaus.
2. Program yang diperbantukan Dinas Pertanian kepada Pemerintah Desa Binaus melalui program Ketersediaan Sumber Daya Air dan program Penyediaan Bibit Jeruk Keprok memiliki perangkat satuan pelaksana yakni Dinas Pertanian dan Pemerintah Tingkat RT dan masyarakatnya.
3. Program Pengembangan Lebah Madu yang diperbantukan Dinas Kehutanan kepada Pemerintah Desa Binaus memiliki perangkat satuan pelaksana yakni Dinas Kehutanan dan masyarakat Desa Binaus.
4. Program Penggemukan Sapi (paronisasi) yang diperbantukan Dinas Peternakan kepada Pemerintah Desa Binaus memiliki perangkat satuan pelaksana yakni Dinas peternakan dan Kelompok Dwi Sri.
5. Program Pembangunan Tiga (3) Unit Sekolah yang diperbantukan Pemerintah Daerah Timor Tengah Selatan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diperbantukan kepada Pemerintah Desa Binaus memiliki perangkat satuan pelaksana yakni Komite Sekolah SDN Sakteo.
6. Program Pelatihan Pembuatan Sirup Jeruk dan Pengadaan Teknologi Sederhana yang diperbantukan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) dalam bentuk kerja sama dengan Universitas Nusa Cendana dan Universitas Kristen Artha Wacana Kupang yang diperbantukan kepada Pemerintah Desa Binaus memiliki perangkat satuan pelaksana yakni Dikti, Undana, Unkris dan Pemerintah Desa Binaus.
7. Program Pembangunan Posyandu I dan Posyandu II dan pengadaan sarana berupa Peralatan Posyandu serta Meubel, Air Bersih dan Peningkatan Jalan Sertu yang diperbantukan PNPM-MP kepada Pemerintah Binaus memiliki perangkat satuan pelaksana yakni TPK Binaus.
4. Pelaksanaan Kegiatan yang Diterima
Instansi Pemerintahan :
1. Dinas Sosial via Kodim 1621. Memberi tugas pembantuan kepada Pemerintah Desa Binaus pada tahun 2009 di bidang Penyejahteraan Masyarakat dengan bentuk program Penggadaan Rumah Sehat dan program Penggemukan Ternak Babi. Namun, hanya program Penggemukan Babi yang teralisiasi, sedangkan program Pengadaan Rumah sehat tidak terealisasi.
2. Dinas Pertanian. Memberi tugas pembantuan kepada Pemerintah Desa Binaus pada tahun 2006 - 2007 melalui program Ketersediaan Sumber Daya Air dan program Penyediaan Bibit Jeruk Keprok.
3. Dinas Kehutanan. Memberi tugas pembantuan kepada Pemerintah Desa Binaus pada tahun 2008 melalui program Pengembangan Lebah Madu.
4. Dinas Peternakan. Memberi tugas pembantuan kepada Pemerintah Desa Binaus pada tahun 2008 di bidang peternakan melalui program Penggemukan Sapi (paronisasi).
5. Pemerintah Daerah Timor Tengah Selatan. Memberi tugas pembantuan kepada Pemerintah Desa Binaus pada tahun 2006 di bidang pendidikan melalui pemberian Dana Alokasi khusus (DAK) untuk Pembangunan Tiga (3)Unit Sekolah.
6. Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti). Memberi tugas pembantuan kepada Pemerintah Desa Binaus pada tahun 2005 di bidang pertanian dan peternakan melalui program pengadaan bibit jeruk, pelatihan pembuatan sirup jeruk, pelatihan pembuatan minyak kelapa murni, dan pengadaan teknologi sederhana yakni alat pemeras jeruk, alat pemarut buah kelapa dan alat penggilingan pakan ternak.
7. PNPM-MP. Memberi tugas pembantuan kepada Pemerintah Desa Binaus pada tahun 2004 - 2008 di bidang infrastruktur fisik melalui program Pembangunan Posyandu I dan Posyandu II dan pengadaan sarana berupa Peralatan Posyandu serta Meubeler, Air Bersih dan Peningkatan Jalan Sertu.
5. Sumber dan Jumlah Anggaran
Instansi Pemerintahan :
1. Program Penggemukan Ternak Babi yang diperbantukan Dinas Sosial via Kodim 1621 kepada Pemerintah Desa Binaus memiliki sumber dana dari Dinas Sosial dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 30.000.000,-
2. Program Ketersediaan Sumber Daya Air dan program Penyediaan Bibit Jeruk Keprok Dinas Pertanian yang diperbantukan kepada Pemerintah Desa Binaus memiliki sumber dana dari Dinas pertanian dengan jumlah sebesar Rp. 62.500.000,-
3. Program Pengembangan Lebah Madu yang diperbantukan Dinas Kehutanan kepada Pemerintah Desa Binaus memiliki sumber dana dari Dinas Kehutanan. Anggaran tersebut langsung dikelola oleh Dinas Kehutanan.
4. Program Penggemukan Sapi (paronisasi) yang diperbantukan Dinas Peternakan kepada Pemerintah Desa Binaus memiliki sumber dana dari Dinas peternakan dengan jumlah sebesar Rp. 45.000.000,-.
5. Program Pembangunan Tiga (3) Unit Sekolah yang diperbantukan Pemerintah Daerah Timor Tengah Selatan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diperbantukan kepada Pemerintah Desa Binaus memiliki sumber dana dari Pemerintah Daerah Timor Tengah Selatan dengan jumlah dana sebesar Rp. 1.603.352.000,-
6. Program Pelatihan Pembuatan Sirup Jeruk dan Pengadaan Teknologi Sederhana yang diperbantukan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) dalam bentuk kerja sama dengan Universitas Nusa Cendana dan Universitas Kristen Artha Wacana Kupang yang diperbantukan kepada Pemerintah Desa Binaus. Bantuan yang diberikan tidak dalam bentuk anggaran, melalinkan peralatan atau teknologi pengolahan sederhana.
7. Program Pembangunan Posyandu I dan Posyandu II dan pengadaan sarana berupa Peralatan Posyandu serta Meubel, Air Bersih dan Peningkatan Jalan Sertu yang diperbantukan PNPM-NP kepada Pemerintah Binaus memiliki sumber dana dari PNPM-M. Besaran dana yang dikelola dapat dirinci sebagai berikut: Pembangunan Posyandu I Rp. 38.773.684; Posyandu II dan pengadaan sarana berupa Peralatan Posyandu serta Meubel Rp.37.698.538; Air Bersih Rp. 107.289.472.68,- dan Peningkatan Jalan Sertu Rp.190.942.100.
6. Permasalahan dan Penyelesaian
1. Program Penggadaan Rumah Sehat yang diperbantukan oleh Dinas Sosial kepada Pemerintah Desa Binaus tidak teresalisasi. Ketidakterealisasian program Pengadaan Rumah Sehat ini dipengaruhi oleh kekurangsiapan perencanaan implementasi program, khususnya dari segi anggran dan koordinasi dari pihak ketiga dengan pemerintah desa setempat.
Sedangkan, untuk program Penggemukan Ternak Babi dari Dinas Sosial via Kodim 1621 dengan Pemerintah Desa Binaus, walaupun berjalan akan tetapi dapat dikatakan gagal atau tidak berhasil. Sebab, ternak babi yang digemukan mengalami serangan wabah yang pada akhirnya mati. Sisi permasalahan implementasi program ini sebenarnya terletak pada kurangnya upaya intensif dari pihak penyelenggara program dalam memberikan kelengkapan pengetahuan dan keterampilan serta sarana penunjang lain seperti pengobatan dan teknik yang lebih baik dalam pemberian pakan ternak babi bagi masyarakat yang bertindak sebagai peleksana program penggemukan babi. Akibatnya, wabah yang menyerang babi tidak dapat ditanggulangi secara efektif. Dengan demikian, kekegalan ini bukan terletak pada substansi atau konsep utama program ini yakni peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat, melainkan teknik implementasi program ini.
Upaya penyelesaian permasalahan yang dihadapi dalam implementasi program ini ialah pemerintah desa memberikan masuk pemikiran bagi pihak ketiga sebagai penyelenggara program untuk menaggulangi kelemahan-kelemahan teknis sebagaimana telah di singgung di atas, sehingga pada agenda program berikutnya dapat dipersiapkan secara lebih matang lagi.
2. Program yang diperbantukan Dinas Pertanian kepada Pemerintah Desa Binaus melalui program Ketersediaan Sumber Daya Air (Embung) dan program Penyediaan Bibit Jeruk Keprok memiliki permasalahan yakni pertama, untuk embung permasalahannya ilalah minimnya optimalisasi sarana ini untuk kegiatan pertanian. Minimalitas ini terlihat dari belum optimalnya pemanfaatan embung bagi kebutuhan pertanian yang dikerjakan masyarakat. Misalnya, embung yang ada belum memenuhi kebutuhan air untuk persawahan warga. Kedua, kurangnya pendampingan dari penyelenggara program untuk masyarakat dalam memelihara jeruk keprok yang telah ditanami. Selain itu, kelemahan konsep pemberdayaan Jeruk Keprok ialah bagaimana melengkapi masyarakat pengembang dengan pengetahuan dan keterampilan yang cukup profesional guna pencapaian produktifitas tanaman ini.
Upaya penyelesaian untuk kedua permasalahan di atas ialah in put dari pemerintah desa terkait kelemahan-kelemahan implementasi program ini kepada penyelenggara untuk dibenahi pada agenda program berikutnya.
3. Program Pengembangan Lebah Madu yang diperbantukan Dinas Kehutanan kepada Pemerintah Desa Binaus secara prinsip tidak mengalami kendala oleh karena program ini memiliki produktifitas yang cukup tinggi. Hal ini terlihat dari jumlah produksi madu yang dihasilkan masyarakat pengelola. Namun, permasalahannya baru terlihat ketika sekian lama program ini berjalan yakni penurunan tingkat produksi madu labah yang dikembangkan. Mencermati penurunan hasil produksi madu ini, ternyata memiliki hubungan atau korelasi yang erat dengan semakin sedikitnya masyarakat yang mengelola peternakan lebah.
4. Program Penggemukan Sapi (paronisasi) yang diperbantukan Dinas Peternakan kepada Pemerintah Desa Binaus memiliki permasalahannya yakni pertama, kekurangpemahaman masyarakat terhadap subsatansi atau pokok implementasi program ini yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarat secara bertahap. Maksudnya ialah oleh karena sifat metode pelaksanaan program ini bersifat terbatas secara kuantitatif (jumlah) pengelola atau tepatnya setelah sejumlah keluarga mengembangkan ternak sapi yang dipercayakan kepada mereka), maka mereka diharuskan mengembalikan modal kepada pemerintah dan kemudian dilanjutkan kepada warga yang belum memperolehnya. Namun, karena kesadaran ini belum terinternalisasi dalam diri keseluruhan masyarakat yang dipercayakan untuk mengelola, maka ternak yang dipercayakan kepada mereka ada yang dibeli dengan bobot dibawah standar bobot sapi yang seharusnya. Ada indikasi minimalisasi anggaran pembelian sapi dari masyarakat pengelola sehingga memperoleh sisi anggaran pembelian sapi yang mereka terima. Kedua, karena sifat program ini bersifat terbatas dan bertahap, maka efektifitas dan efisiensi pemeliharaan menjadi hal yang harus diperhitungkan dengan baik oleh, baik penyelenggara, pemerintah dan masyarakat. Dari upaya pemantauan jalannya program ini, diketahui bahwa karena masyarakat memiliki pemahaman yang rendah tentang paronisasi, maka target yang ingin dicapai berdasarkan bobot tertentu yang ditaksir dapat memberikan keuntungan kepada masyarakat sebagai pengelola sulit dipastikan. Misalnya, dalam upaya paronisasi ini, pakan yang dapat merangsang pertumbuhan sapi menjadi lebih cepat belum dapat diupayakan atau bagaimana masyarakat dapat menanggulangi sapi yang sakit dan karena tidak tertolong, sapi yang dipelihara mati. Pertanyaan selanjutnya ialah bagaimana modal ini dapat dikembalikan masyarakat untuk digulirkan kepada mereka yang lain? Oleh karena itu, penting untuk diperhatikan oleh pihak penyelenggara program untuk memberikan pendampingan program paronisasi ini secara teliti dan intensif, sehingga melalui program ini, tujuan yang ingin dicapai yakni meningkatnya kesejahteraan masyarakat dapat terealisasi. Salah satu kelemahan yang ditemukan dari realisasi program ini ialah tidak pastinya indikator keberhasilan paronisasi.
5. Program Pembangunan Tiga (3) Unit Sekolah yang diperbantukan Pemerintah Daerah Timor Tengah Selatan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) terealisasi dengan baik.
6. Program Pelatihan Pembuatan Sirup Jeruk dan Pengadaan Teknologi Sederhana yang diperbantukan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) dalam bentuk kerja sama dengan Universitas Nusa Cendana dan Universitas Kristen Artha Wacana Kupang yang diperbantukan kepada Pemerintah Desa Binaus memiliki permasalahan yakni kurang efektifnya pelatihan ini dan belum ada tindak lanjut (follow up). Kekurangefektifan ini terlihat dari sasaran pelatihan yakni masyarakat desa terbekali dengan pengetahuan dan keterampilan pengolahan hasil jeruk, tidak menyerap secara baik modal pengolahan ini sehingga tidak terdapat upaya pengolahan hasil jeruk setelah pelatihan berlangsung. Sedangkan upaya tindak lanjut pada level yang lebih strategis ialah pemasaran hasil dari upaya pengolahan yang dapat memberikan manfaat bagi meningkatnya ekonomi masyarakat.
Upaya penyelesaian permasalahan ialah pemerintah desa mencoba menyelenggarakan pelatihan-pelatihan serupa untuk merangsang masyarakat dapat melanjudkan keterampilan pengolahan jeruk guna memperolah manfaat lebih dari hasil produksi sirup jeruk yang mereka kelola. Selain itu, upaya membuka jejaring pemasaran sirup jeruk (masih terbatas) dengan bentuk upaya memperoleh ijin pemasaran dari pemerintah yang berwenang. Selain itu, upaya memperhitungkan keseluruhan potensi produksi jeruk yang mungkin dapat ,mendukung upaya pengolahan sirup jeruk secara lebih besar dan intensif.
7. Program Pembangunan Posyandu I dan Posyandu II dan pengadaan sarana berupa Peralatan Posyandu serta Meubel, Air Bersih dan Peningkatan Jalan Sertu yang diperbantukan PNPM-MP kepada Pemerintah Binaus berjalan secara baik.
B. TUGAS PEMBANTUAN YANG DIBERIKAN
Untuk tugas pembantuan yang diberikan Pemerintah Desa kepada Pusat ataupun Daerah tidak ada.


















BAB VI
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA

A. KERJA SAMA ANTAR DESA
1. Kebijakan dan Kegiatan
Kerja sama antar desa yang dilakukan Pemerintah Desa Binaus dari segi kebijakan pemerintah desa merupakan bagian yang tidak terlepas dari penyelenggaraan urusan pemerintah desa. Dari segi kebijakan pemerintah tingkat desa terdapat tujuh (7) kebijakan dalam konteks kerja sama antar desa. Kebijakan ini meliputi urusan pemerintahan di bidang kehutanan, pelestarian satwa (kio,tala,banu), ekonomi, pendidikan, pertanian, sosial dan budaya serta kesehatan. Di bidang kehutanan, kerja sama dilakukan dengan pemerintah desa Oel’Ekam, dengan bentuk kegiatan reboisasi.
Kebijakan pelestarian marga satwa (kio,tala,banu), kerja sama dilakukan dengan enam (6) desa di wilayah Kecamatan Mollo Tengah. Kebijakan ini diimplementasikan dalam bentuk kegiatan pelestarian marga satwa, meliputi rusa, babi hutan, ayam hutan, musang, kus-kus dan lainnya yang hampir mengalami kepunahan atau ancaman kepunahan. Kebijakan kerja sama lainnya di bidang ekonomi. Kerja sama ini dilakukan dengan enam (6) desa di wilayah Kecamatan Mollo Tengah. Bentuk kegiatan dari kebijakan ini ialah membuka pasar tradisional desa bagi desa-desa yang ada dalam teritori kecamatan. Tujuan lainnya ialah dengan pembukaan pasar tradisonal desa memberikan kemudahan bagi masyarakat desa baik dari segi jangkauan masyarakat desa atau jarak tempuh masyarakat ke pasar yang ada di luar wilayah-wilayah desa. Pada sisi lain, kebijakan ini merupakan terobosan bagi peningkatan ekonomi masyarakat dan pertumbuhan pendapatan asli desa secara tidak langsung.
Kerja sama di bidang pendidikan merupakan salah satu kebijakan Pemerintah Desa Binaus. Kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan paling strategis dan memiliki dampak yang signifikan bagi peningkatan dan penguatan kapasitas infrastruktur manusia atau sumber daya manusia (human capital) di wilayah desa. Bentuk kegiatan di bidang pendidikan ini ialah optimalisasi, keterbukaan akses dan pemerataan kesempatan mengenyam pendidikan bagi Anak Usia Sekolah dan Paket atau Kesetaraan, sesuai program Pemerintah Tingkat Pusat yakni Pendidikan Dasar 9 (Sembilan) tahun dan Paket.
Kebijakan di bidang pertanian, Pemerintah Desa Binaus bekerja sama dengan enam (6) desa di kecamatan Mollo Tengah dengan mengimplementasi kegiatan pembukaan lahan baru pertanian dengan tujuan pemanfaatan lahan tidur dan peningkatan jumlah produksi hasil pertanian. Kebijakan pemerintah desa di bidang sosial budaya ialah kerja sama dengan enam (6) desa di kecamatan Mollo Tengah melalui program hubungan adat istiadat. Dan yang terakhir, kebijakan di bidang kesehatan. Pemerintah desa melakukan kerja sama dengan enam (6) desa di Kecamatan Mollo Tengah melalui program peningkatan kesehatan masyarakat. Bentuk kegiatan dalam program ini antara lain dibangunnya Puskesmas Pembantu (Pustu), pengobatan, pelatihan kader kesehatan, bidan desa dan lain-lain.
2. Pelaksanaan Kegiatan
Kebijakan kerja sama antar desa meliputi urusan pemerintahan di bidang: Kehutanan : Reboisasi.
Pelestarian satwa (kio,tala,banu) : Pelestarian satwa.
Ekonomi : Pasar Tradisonal .
Pendidikan : Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Paket.
Pertanian : Pembukaan Lahan Baru .
Sosial dan budaya : Kerja sama Tokoh Adat .
Kesehatan : Puskesmas Pembantu .
3. Permasalahan dan Penyelesaian
Permasalahan yang dihadapi dalam upaya kerja sama antar desa ini, dari tiap bidang yang diupayakan terimplementasi berdasarkan mata program yang telah disepakati, dapat dideskripsikan permasalahan-permasalahannya, sebagi berikut:
Permasalahan yang dihadapi dalam upaya kerja sama di bidang Kehutanan, program reboisasi tidak dapat berjalan secara efektif oleh karena tingkat partisipasi masyarakt relatif rendah. Rendahnya partisipasi masyarakat ini sebanarnya merupakan dampak dari rendahnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya peremajaan hutan dan manfaat-manfaat lanjutannya, dan pada sisi lain diakibatkan oleh rendahnya intensitas pemerintah dalam memberikan pemahaman yang lengkap, benar dan jelas bagi masyarakat. Sedangkan, untuk upaya penyelesaian masalah ini, pemerintah membuat Peraturan Desa (Perdes) untuk merangsang peningkatan kesadaran masyarakat berkaitan dengan pentingnya reboisasi serta manfaatnya serat meminimalisir tingkat pemanfaatan hutan secara tidak bertanggung jawab untuk yang dilakukan masyarakat.
Permasalahan yang dihadapi pemerintah dalam upaya kerja sama antar desa di bidang pelestarian satwa (talabanu). Pada prinsipnya tidak mengalami kendala singnifikan oleh karena masyarakat cukup memiliki kesadaran dan kecintaan terhadap marga satwa yang menempati hutan-hutan di wilayah desa. Upaya pemerintah untuk melahirkan tingkat pelestarian yang efektif dan efisien, maka dirumuskan dan diberlakukan Peraturan Desa (Perdes) guna melindungi dan mencegah pemusnahan marga satwa di wilayah-wilayah desa.
Permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah dalam melalui kerja sama antar desa di bidang ekonomi dalam bentuk program membuka pasar tradisional ialah permasalahan yang bersifat hukum yakni belum dilahirkannya perangkat hukum yang dapat menjadi landasan hukum guna melegitimasi beroperasinya pasar tradisional ini. Selain itu, terdapat masalah lain yang cukup dilematis yakni kesepakatan tukar guling hutan ulayat menjadi wilayah konservasi hutan oleh Dinas Kehutanan. Masalah lainnya ialah belum intensifnya masyarakat desa memanfaatkan aerea pasar ini sebagai alternatif bagi berlangsungnya transaksi pasar antar produsen dan konsumen yang dapat memberikan manfaat ekonomi yang berdampak langsung pada meningkatnya kesejahteraan hidup masyarakat desa. Masalah yang terakhir ialah beredarnya isu pemungutan liar (pungli) oleh oknum tertentu yang berakibat pada menurunnya minat atau niat masyarakat untuk memasarkan hasil-hasil produksi mereka.
Upaya pemerintah guna menyelesaikan problem ini antara lain: dilakukan upaya komunikasi dan koordinasi intensif dengan pihak pemerintahan yang berwenang untuk segera merealisasikan landasan hukum guna melegitimasi dan melindungi masyarakat yang memanfaatkan area pasar tradisonal ini. Sedangkan, upaya yang berkaitan dengan dilema tukar guling lahan adat menjadi lahan konservasi hutan, pemerintah desa dan tokoh-tokoh adat bahkan masyarakat, mengupayakan pertemuan-pertemuan guna membicarakan masalah ini. Sudah ada hasil dari kedua upaya ini, yakni area pasar tradisional ini akan segera direlokasikan ke tempat yang dianggap strategi guna pengoperasian pasar tradisonal desa. Penyelesaian untuk masalah seperti masih relatif rendah kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan area pasar ini ilah pemerintah terus menerus memberikan dorongan bagi masyarakat berkaitan dengan manfaat-manfaat pasar yang dapat diperoleh masyarakat ketika mereka menjadi bagian langsung sebagai pelaku pasar aktif. Dan penyelesaian terakhir berkaitan dengan isu pungutan liar (pungli) oleh oknum tertentu, pemerintah masih menelusuri kepastian atau kebenaran dari informasi ini.
Permasalahan dalan upaya kerja sama antar pemerintah desa di bidang pendidikan ialah optimalisasi warga desa (Anak Usia Sekolah) untuk mengenyam pendidikan melalui program pemerintah yakni Pendidikan Dasar 9 Tahun. Selain itu, upaya untuk menyetarakan tingkat pendidikan bagi masyarakat yang putus sekolah, tidak bersekolah dan tidak melanjutkan sekolah dilakukan melalui program paket, baik untuk kategori Buta Huruf Fungsional, Paket A, Paket B dan Paket C.
Permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah dalam rangka kerja sama antar desa di bidang pendidikan ialah terutama diorientasikan pada peningkatan kualitas pendidikan bagi anak sekolah yang menjalani studi pada tingkat Sekolah Dasar. Upaya-upaya membuka berbagai jaringan baik dengan unsur pemerintahan atau non pemerintahan terus dilakukan bagi pencapaian peningkatan mutu ini. Sedangkan upaya pemerintah untuk menuntaskan Buta Huruf Fungsional terbilang berhasil. Hal ini tercermin dari tidak didapati lagi masyarakt desa yang termasuk dalam kategori ini. Dan untuk program penyetaraan Paket A, B dan C, upaya-upaya ini terus dilakukan guna mewujudkan suatu tatanan masyarakat wilayah pedesaan yang berpendidikan.
Kerja sama antar desa di bidang pertanian cukup mengalami kendala yang berarti. Berdasarkan pada keterangan observasi pemerintah desa tentang seberapa berhasilnya upaya ini, maka diketahui bahwa program membuka lahan baru dengan tujuan meningkatkan produktifitas hasil pertanian masyarakat, nampaknya menunjukan ketidakberhasilan, khususnya berkaitan dengan lahan persawahan yang ditanami dengan jenis pada unggulan. Ketidakberhasilan ini sebenarnya terletak pada ketidak matangan perencanaan yang dilakukan oleh pihak pemerintah yang tidak melakukan analisa yang cukup objektif berkaitan dengan kecocokan karakteristik tanah dan iklim dengan bibit unggul yang hendak ditanam. Selain itu, terdapat kelemahan prisipil yakni masyarakat tidak diberikan kelengkapan sumber daya manusia untuk dapat mengelola program ini secara lebih profesional. Disamping ketidakberhasilan program persawahan di atas, terdapat program lain yang berhasil yakni berkembang dan tingginya produksi holtikultura di desa.
Upaya penyelesaian problem ini ialah berbagai masuk tentang kelemahan-kelemahan perencanaan pembukaan lahan baru dan stategi pengelolaannya disampaikan kepada penyelenggara program guna dievaluasi dan diperbaiki untuk kelanjutan upaya dan hasil yang ingin dicapai melalui program dimaksud.
Kerja sama antar pemerintah desa di bidang sosial dan budaya dilakukan dengan melibatkan tokoh-tokoh adat brkaitan dengan urusan-urusan adat istiadat yang dimiliki oleh masyarakat desa. Hubungan kerja sama ini seperti perkawinan antar warga desa, dan jenis urusan adat lainnya. Hampir tidak dihadapi kendala yang berarti untuk kerja sama di bidang ini.
Kerja sama yang terakhir ialah di bidang kesehatan masyarakat. Program pembangunan Puskesmas pembantu (Pustu) telah terealisasi. Upaya kerja sama ini didasarkan pada dasar pikir yang substansial yakni mendekatkan pelayanan kesehatan dengan masyarakat di wilayah desa, sehingga kebutuhan kesehatan mereka dapat terpenuhi.
Namun, masih tersisa kebutuhan lanjutan setelah infrastruktur kesehatan ini terealisasi. Kebutuhan fasilitas kesehatan Pustu dan tenaga media di desa yang cukup baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya menjadi tuntutan kebutuhan masyarakat di bidang kesehatan yang harus direspons secara positif oleh pemerintah.
B. KERJA SAMA DESA DENGAN PIHAK KETIGA
1. Kebijakan dan Kegiatan
Kerja sama pemerintah desa Binaus dengan pihak ketiga dilakukan dengan Plan Internasional, I BEP, CWS dan WFP dan Universitas Nusa Cendana, Lembanga Penelitian Undana yang disponsori oleh Koperasi Tanobal Lais Manekat dan Yayasan Alfa Omega dan Universitas Kristen Artha Wacana Kupang (Unkris).
Kerja sama dengan pihak ketiga oleh desa merupakan bagian dari upaya pembangunan desa dan masyarakat desa yang didasarkan atas kebutuhan-kebutuhan pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya. Oleh karena itu, kontribusi pihak ketiga dipandang memiliki peran yang positif guna mambantu pemerintah desa merealisasikan program-program pembangunan desa.
Adapun kebijakan dan kegiatan yang telah diupayakan melalui kerja sama ini, antara lain sebagai berikut:
Instansi Kebijakan Kegiatan







Plan Mengupayakan Peningkatan dan Kesetaraan Gender dan Hak Anak • Workshop Perlindungan Anak Sekolah
• Sosialisasi NSCP
• Sosialisasi Gender
• Kampanye Gender
• Kampanye Hak Anak (dusun A)
• Sosialisasi Hak Anak Level Desa
• Sosialisasi Hak Anak
• Sisoalisasi Gender bagi Remaja Gereja
Mengupayakan Peningkatan layanan kesehatan masyarakat secara memadai
• Workshop UKS
• Pelatihan Dokter Kecil
• Kampanye kesehatan Reproduksi
• Pembangunan WC Sehat dan Bak PAH
Peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat pedesaan
• Temu Bisnis dan Pelatihan Manajemen Bisnis
• Pengembangan Demplot Sistin Rice of Intencivication (SRI)
• Pengembangan Lahan Pekarangan
Pemerataan, Peningkatan dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan serta peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan

• Pendampingan Keaksaraan Fungsional
• Sanggar Anak
• Support Meubeler TK (kursi, meja dan lemari)
• Support Maubeler SD (kursi, meja)
Penguatan kapasitas SDM (live skill) masyarakat desa untuk ketahanan pangan
• Pelatihan CMP
• Pelatihan Pembibitan Kemiri
• Pengembangan Pertanian Terpadu
• Pengembangan Pertanian Terpadu
Peningkatan kesadaran masyarakat dibidang kehutanan dan sumber daya perairan untuk pelestarian hutan dan air tanah • Pelatihan Konservasi Tanah dan Air
Pengembangan kreatifitas dan profesionalisme anak, remaja dan pemuda di bidang olah raga • Support sarana olahraga
• Kreativitas Anak
Penguatan kapasitas SDM Aparatur Desa • Community Development Plan (CDP)

I BEB Pengupayaan Ketersediaan Lembang Pendidikan Tingkat Menengah Pertama di Desa • Pembangunan 1 Unit Sekolah Baru (USB)

CWS Peningkatan kesadaran masyarakat dibidang kehutanan dan sumber daya perairan untuk pelestarian hutan dan air tanah • Perlindungan Mata Air (PMA) melalui pengadaan bibit atau anakan pohon kayu merah, jambu air dan kayu mahoni

WFP Mengupayakan peningkatan kesehatan masyarakat • Program pemberian makanan tambahan bagi ibu, anak balita dan anak Sekolah Dasar

LPU Penguatan kapasitas SDM (live skill) masyarakat desa untuk ketahanan pangan • Survei ketahanan pangan perempuan miskin (janda)
UKAW Kerja sama bidang pendidikan • Program Kegiatan Belajar dan Pendampingan Masyarakat selama 2-3 bulan pada tahun 2006/2006/2007/2009
UNDANA Kerja sama bidang pendidikan • Program Kuliah Kerja Nyata selama 3 bulan pada Tahun 2005

2. Pelaksanaan Kegiatan
Untuk kebijakan dan kegiatan kerja sama dengan pihak ketiga, pelaksanaan kegiatan dapat dideskripsikan sebagai berikut:
1. Program Plan Internasional dilaksanakan pada tahun 2007 – 2009. Program ini dilaksanakan oleh Plan, Pemerintah Desa dan masyarakat.
2. Program Pengadaan Unit Sekolah Baru (USB) kerja sama desa dengan I BEP dilaksanakan pada tahun 2006. Program ini dilaksanakan oleh Komite Sekolah.
3. Program Perlindungan Mata Air (PMA) dengan memberikan bantuan Anakan Mahoni, Jambu Air dan Matani atau Kayu Merah kerja sama desa dengan CWS dilaksanakan pada tahun 2008. Program ini dilaksanakan oleh CWS, Pemerintah Desa dan Masyarakat.
4. Program Pemberian Makanan Tambahan bagi Ibu, Anak Balita dan Anak Sekolah Dasar kerja sama desa dengan WFP dilaksanakan pada tahun 2007. program ini dilaksanakan oleh Komite Sekolah.
5. Program survei ketahan pangan perempuan miskin (janda) dari Koperasi TLM dan Yayasan Alfa Omega via LPU dilasanakan pada tahun 2008 dan 2009. program ini dilaksanakan oleh LPU, Pemerintah Desa dan masyarakat (Janda).
3. Permasalahan dan Penyelesaian
a. Kerja sama Pemerintah Desa dengan Plan dapat dikatakan memiliki frekwensi kegiatan teringgi atau terbanyak. Hal ini terlihat dari jumlah program yang telah diimplementasikan yakni sebanyak 26 mata program yang terbagi dari beberapa segi kebijakan kegiatan kerja sama yang diupayakan Pemerintah Desa selama kurun waktu 3 tahun yang mulai dari tahun 2007-2009. Program-program yang telah terealisasi berdasarkan kebijakan kerja sama dengan pihak ketiga yang telah dirancang dalam bentuk kebijakan kerja sama Pemerintah Desa antara lain: Mengupayakan Peningkatan dan Kesetaraan Gender dan Hak Anak dengan menyelenggarakan 7 mata program; Mengupayakan Peningkatan layanan kesehatan masyarakat secara memadai, Peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat pedesaan dengan menyelenggarakan 4 mata program; Pemerataan, Peningkatan dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan serta peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan dengan menyelenggarakan 3 mata program; Penguatan kapasitas SDM (live skill) masyarakat desa untuk ketahanan pangan dengan menyelenggarakan 5 mata program; Peningkatan kesadaran masyarakat di bidang kehutanan dan sumber daya perairan untuk pelestarian hutan dan air tanah dengan menyelenggarakan 1 mata program; dan Pengembangan kreatifitas dan profesionalisme anak, remaja dan pemuda di bidang olah raga dengan menyelenggarakan 2 mata program. Dari 26 mata program yang terbagi dalam 7 kebijakan yang menjadi sasaran pembangunan desa, program-program ini dapat dikategorikan dalam program fisik dan nonfisik. Selain itu, dari program-program kegiatan yang ada, bersifat jangka pendek dan telah terealisasi dengan baik dan ada pula yang bersifat jangka panjang. Oleh karenanya, masih perlu dilanjurkan pada periode pemerintahan berikutnya. Demikian maka, upaya untuk mempertahankan kemitraan dengan lembaga yang diajak bermitra demi terealisasi tujuan pembangunan desa harus tetap dipelihara dengan cara, mengawal semua kebijakan dan program ini sampai pada tahapan terealisasi secara menyeluruh atau total.
b. Kerja sama Pemerintah Desa dengan I BEP berjalan dengan baik. Program Pengadaan Unit Sekolah Baru (USB) I BEP kepada Pemerintah Desa Binaus dilaksanakan oleh Komite Sekolah.
c. Kerja sama Pemerintah Desa dengan CWS berjalan dengan baik. Program Perlindungan Mata Air (PMA) ini, dilaksanakan oleh CWS, Pemerintah Desa Binaus dan masyarakat.
d. Kerja sama Pemerintah Desa dengan WFP berjalan dengan baik. Program yang dijalankan ialah Pemberian Makanan Tambahan bagi Ibu, Anak Balita dan Anak Sekolah Dasar. Sedangkan, pihak yang menjalankannya terdiri dari unsur WFP sendiri dan Komite Sekolah.
e. Kerja sama Pemerintah Desa dengan Koperasi TLM dan Yayasan Alfa Omega via LPU berjalan dengan baik. Namun, oleh karena sifat program yang dijalankan tersebut baru sebatas pada tujuan mengetahui tingkat ketahanan pangan perempuan miskin (janda), maka follow up atau tindak lanjut dari kegiatan ini masih menunggu kepastian implementasinya. Jumlah janda miskin yang disurvei adalah 30 orang.
Pelaksanaan Survei Ketahan Pangan Perempuan Miskin (Janda) dari Koperasi TLM dan Yayasan Alfa Omega via LPU dilasanakan pada tahun 2008 dan 2009 dan rencana survei tahap tiga akan dilaksanakan pada bulan November 2010. Program ini dilaksanakan oleh LPU, Pemerintah Desa dan masyarakat (Janda). Dengan demikian, kerja sama Pemerintah Desa dengan pihak LPU ini sangat membantu pemerintah dalam hal mengetahui tingkat ketahanan pangan dan pengolahan hasil pertanian para janda miskin di desa. Manfaat selanjutnya dari hasil penelitian ini tentu saja akan dipergunakan sesuai kebutuhan program desa yang berkaitan dengan kehidupan para janda miskin yang berprofesi sebgai petani dan tingkat ketahanan pangan mereka.
C. BATAS DESA
1. Kebijakan dan Kegiatan
Kebijakan penentuan batas desa Binaus didasarkan pada kebijakan atministratid dan teritorial pada tingkat Kabupaten dan Kecamatan.
2. Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksaan penentuan wiliyah adaministratid dan teritorial dilaksanakan di Tingkat Kecamatan Mollo Selatan yang difalitiasi oleh Dinas Pertanahan dengan menghadirkan desa-desa yang berbatasan langsung dengan desa Binaus.
3. Permasalahan dan Penyelesaian
Permasalahan yang dihadapi dalam upaya penentuan batas desa memang pernah berlangsung, akan tetapi telah diselesaikan secara bersama pada waktu penentuan perbatasan desa pada tingkat Kecamatan. Dengan upaya penyelesaian masalah batas tersebut, permasalahanpun tidak dihadapi lagi.
D. PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
1. Bencana yang Terjadi dan Penanggulangannya
Bencana yang terjadi di Desa Binaus ialah longsor, gagal panen, penyakit ternak, diare, dan kebakaran hutan. Penanggulangan longsor ialah pemerintah mengupayakan evakuasi masyarakat korban longsor dari area longsor. Penanggulangan gagal panen ialah pemerintah menganjurkan kepada masyarakat untuki menanam tanaman umur pendek ( ubi-ubian, kacang-kacangan dan pisang) untuk menghindari gagal panen akibat curah hujan yang rendah. Untuk penanggulangan penyakit ternak, pemerintah mengupayakan vaksinasi ternak. Untuk bencana kebakaran hutan pemerintah mengupayakan sosialisasi-sosialisasi yang bertujuan memberikan penyadaran kepada masyarakat berkaitan dengan dampak buruk kebakaran hutan dan cara-cara menghindari kebakaran hutan ketika mempersiapan lahan penanaman. Sedangkan untuk bencana-bencana yang memiliki status Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti diare dan malaria diupayakan pemberantasan dan pencegahan.
2. Status Bencana
 Longsor : Rawan
 Gagal panen : Rawan dan musiman
 Penyakit ternak : Musiman
 Kebakaran hutan : Musiman
 Diare dan malaria : Musiman
3. Sumber dan Jumlah Anggaran
Upaya penanggulangan bencana tidak memiliki sunber dan jumlah anggaraan yang pasti sehingga tidak dapat dipastikan sumber dan jumlah anggaran yang terpakai untuk upaya penanggulangan bencana.
4. Antisipasi Desa
Antisipasi yang dilakukan oleh pemerintah desa yaitu membuat pemukiman baru untuk korban longsor, menanam tanaman umur pendek, bersama Dinas Sosial untuk mengantisipasi gagal panen, membangun kerja sama dengan Dinas Peternakan, bekerja sama dengan Dinas terkait untuk menanggulangi Kejadian Luar Biasa (KLB) serta pemerintah desa membuat Peraturan Desa (PERDES) tentang perlindungan hutan.
5. Potensi Bencana yang Diperkirakan Terjadi
Potensi bencana yang diperkirakan akan terjadi pada masa-masa mendatan adalah bencana-bencana musiman sifatnya. Oleh karena itu, antisipasi bencana yang harus dilakukan oleh pemerintah harus mengacu pada kondisi alam yang dapat diamati. Khususnya untuk bencana longsor, Pemerintah Desa telah mengupayakan pencanangan kesepakatan penanam atau pembukaan kebun baru yang harus dilaksakan berdasarkan izik pemerintah tingkat dusun, desa dan kecamatan dengan butiran-butiran kesepakatan sebagai berikut:
Wilayah Rawan Longsor
• Lahan yang mau diolah oleh masyarakat harus jauh dari mata air dengn radius kurang lebih 100 Meter, sehingga tidak merusak atau mencemari mata air yang ada.
• Jauh dari kali yang juga dimanfaatkan oleh masyarakat dengan radius kira-kira 100 Meter.
• Bukan daerah rawan longsor.
• Harus disertai dengan penenaman pohon-pohon produktif.
Agin
Permasalahan prinsip berkaitan dengan BLT ialah pengusulan tahap ke-2 Pemerintah Desa berkaitan dengan jumlah masyarakat miskin di desa kepada pemerintah Pusat melaui Pemeriantah Daerah tidak terrakomodir dalam daftar penerima bantuan. Yang menjadi persoalan prinsip di sini ialah kurang jelasnya standarisasi eliminasi masyarakat penerima BLT yang diusulkan Pemerintah Desa ke Pemerintah Pusat. Ketidakjelasan standarisasi eliminasi ini, mengakibatkan masyarakat yang memiliki hak pemeliharaan dari negara tidak diperolehnya. Atau dengan perkatan lain, masyarakat miskin menjadi konrban dari kekurangbertanggujawabnya pemerintah pusat kepada rakyat miskin dan keterpenuhan hak mereka.
• Penenaman pohon-pohon yang berfungsi sebagai penahan angin atau badai.
Gagal Panen
• Memanfaatkan sisa curah hujan dengan menanam jenis tanaman umur pendek.
Wabah Penyakit (KLB)
• Membangun kerja sama dengan pihak kesehatan baik pemerintah atau non pemerintah.
• Melakukan pencegahan timbulnya wabah penyakit, seperti, pemersihan lingkungan dan pemberian makanan bergizi.
Penyakit Ternak
• Membangun kerja sama dengan pihak Dinas Peternakan untuk melakukan faksinasi terhadap hewan peliharaan.


E. PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
1. Gangguan yang Terjadi
Gangguan yang sering terjadi dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban desa yakni
 Pencurian
 Perkelahian
 Kekerasan dalam rumah tangga
 Penfitnahan/pencemaran nama baik
 Perkosaan
 Persinahan
2. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa
Yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban desa yaitu Aparat Desa dalam hal ini pemerintah desa setempat.
3. Sumber dan Jumlah Anggaran
Dana taktis Pemetintah Desa.
4. Penanggulangan dan Kendalanya
Kendala yang dihadapi dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban desa yaitu terjadinya tarik menarik dalam penyelesaian sebuah masalah dan banyaknya masalah Rumah Tangga (RT) yang disembunyikan atau tidak dilaporkan.
Sedangkan penanggulangan yang dilakukan dalam upaya penyelesaian masalah adalah dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan desa, ketentuan Hukum, dan upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
5. Keikutsertaan Aparat Keamanan Dalam Penaggulangan
Aparat keamanan diikutsertakan dalam penyelesaian masalah jika masalah diselesaikan secara hukum.





BAB VII
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Dari keseluruhan bagian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) ini, maka bagian ini, dipertimbangkan penting untuk diberikan beberapa rumusan kesimpulan dari keseluruhan tugas dan pelayanan Pemerintah Desa Binaus Periode 2004-2009 kepada masyarakat.butir-butir kesimpulan LKPJ, sebagai berikut:
1. Strategi dan Arah Kebijakan Desa
a. Startegi dan arah kebijakan desa serta rencana dan implementasi program pembangunan desa, pada prinsipnya telah rencanakan bersama-sama dengan masyarakat yang terwakilkan melalui Badan Perwakilan Desa (BPD) telah cukup mencerminkan demokratisasi dan partisipasi langsung masyarakat dalam pemangunan desa. Dengan demikian, perencanan strategi, arah kebijakan dan rencana program serta implementasinya secara relatif telah menunjukan terakomodirnya aspek-aspek substansial dari kebutuhan yang menjadi tuntutan pembangunan dan pemajuan desa dan masyarakat.
b. Namun, diakui pula bahwa masih terdapat kebutuhan lain yang perlu diisi berkaitan dengan kapasitas masyarakat dan pemerintah desa dalam hal menetukan strategi dan arah kebijakan desa yang bertujuan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk tujuan pembangunan desa. Dari aspek SMD, masih dipertimbangkan perlu untuk dilakukan peningkatan secara intensif dan komprehensif. Oleh karena itu, salah satu prioritas pembangunan desa telah diarahkan pada penguatan kapasitas SDM baik aparatur desa dan masyarakat secara menyeluruh.
c. Mencermati kembali sekian banyak program yang telah direalisasikan dalam berbagai bidang pembangunan desa, khususnya keempat bidang yang diprioritaskan desa sebagai fokus pembangunan yankni bidang SDM (pendidikan baik formal dan non formal), bidang ekonomi, bidang kesehatan dan bidang pemerintahan, maka seberapa jauh kesesuaian antara strategi dan arah kebijakan serta program dan implementasinya dapat dicerminkan melalui kuantitas program yang telah direalisasikan, diantaranya itu berkaitan dengan kuantitas realisasi program, kepadatan dan kualitas capaian atau raihannya.
2. Pengelolaan Keuangan Tingkat Makro
a. Pengelolaan keuangan desa diacukan sepenuhnya pada kebijakan umum keuangan desa yang telah ditentukan sebelumnya. Pertimbangan pengelolaan keuangan desa untuk penyelenggaraan pemerintahan dan urusun-urusan pembangunan tidak dapat dipungkiri bahwa keberhasilannya, selain mengandalkan dan internal juga sangat didukung oleh faktor keuangan yang datang dari sumber eksternal. Dengan demikian, kebijakan pengelolaan keuangan pada level makro, lebih diorientasikan pada belanja pembangunan yang bersifat publik.
b. Sumber pendapatan asli desa juga masih menjadi pergumulan yang urgen bagi pemerintah desa. Selain belum pastinya sumber-sumber pendapatan asli desa, kebijakan membangun jejaring dan kemitraan untuk dukungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan masih menjadi alternatif strategis untuk diperluas, dipertahankan dan ditingkatkan.
c. Kebijakan keuangan desa pada tingkat makro masih perlu didukung dengan sistem pengelolaan atau manajemen yang lebih profesional. Upaya pemantapan dan peningkatan profesionalisme manajerial aparatur desa tercermin dalam kebijakan yang sifatnya prioritas dalam program penyelenggaraan pemerintahan desa.
3. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Desa
1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa berdasarkan hak asal usul desa cukup mencerminkan prinsip otonomi desa. Urusan pemerintahan desa mengacu pada hak asal usul desa yakni penyerapan aspirasi masyarakat desa yang diakomodir melalui wadah Musrembangdes. Penyelenggaraan urusan pemerinthan desa berdasarkan hak asal usul desa diimlementasikan secara partisipatif oleh semua komponen yang ada di desa yakni pemerintah, masyarakat dan pihak kedua atau ketiga yang turut menjadi bagian dari penyelenggaraan tugas pemerintahan.
2. Dari program-program pembangunan yang telah diusulkan desa berdasarkan hasil kesepakatan pemerintah desa dan masyarakat, target-target pencapian program relatif dicapai secara maksimal. Hal ini tergambar jelas dari jumlah program yang telah diprogramkan telah terealisasi mulai dari tahun awal program sampai dengan akhirnya. Namun, ada juga beberapa urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul desa yang oleh karena faktor-faktor baik realisasi anggan dari pemerintah, kurangnya koordinasi antar pemerintah desa dengan pihak-pihak yang turut perlibat dalam penyelenggaraan program sempat dipending dan baru dilanjutkan pada tahun program selanjutnya.
4. Penyelenggaraan Tugas Pembantuan
Penyelenggaraan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam bentuk program pembangunn desa yang direncanakan oleh instansi-instansi pemerintahan. Dari tugas pembantuan yang diterima oleh Pemerintah Desa, pada prinsipnya mengacu pada esensi tugas pembantuan sebagaimana yang dirumuskan dalam perundang-undangan seperti, tugas pembantuan yang diberikan harus sesuai dengan situasi dan kondisi sosial budaya setempat, tujuan dan saran tugas, ketersediaan potensi SDM desa, pertimbangan efektifitas dan efisiensi, sarana, anggaran dan lainnya.
Tugas pembantuan didefenisikan sebagai “penugasan dari pemerintah kepada Daerah dan atau Desa dari Pemerintah Propinsi kepada Kabupaten/Kota/Desa serta dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Desa untuk melaksanakan sesuautu tugas tertentu”. Berdasarkan pengertian ini, maka tugas pembantuan yang diterima oleh pemerintah desa kurang lebih berjumlah tujuh (7) tugas, yang terdiri dari tugas pembantuan Dinas Sosial via Kodim 1621 untuk program penggemukan babi, Dinas Kehutanan untuk program Pengembangan Lebah Madu, Dinas Peternakan untuk program Penggemukan Sapi (paronisasi), Dinas Pertanian untuk program Ketersediaan Sumber Daya Air dan program Penyediaan Bibit Jeruk Keprok, Pemerintah Daerah Timor Tengah Selatan, di bidang pendidikan melalui pemberian Dana Alokasi khusus (DAK) untuk Pembangunan Tiga (3)Unit Sekolah, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) di bidang pertanian dan peternakan melalui program Pelatihan Pembuatan Sirup Jeruk dan pengadaan teknologi sederhana dan yang terakhir dari PNPM-MP di bidang infrastruktur fisik melalui program Pembangunan Posyandu I dan Posyandu II dan pengadaan sarana berupa Peralatan Posyandu serta Meubeler, Air Bersih dan Peningkatan Jalan Sertu.
5. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Desa, meliputi Kerja Sama Antar Desa, Kerja Sama dengan Pihak Ketiga, Batas Desa, Pencegahan dan Penanggulangan Bencana serta Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Dari kelima urusan Pemerintahan Desa yang telah dijakankan lama periode pemerintahan, kerja sama antar desa masih terbatas pada urusan-urusan yang berkaitan budaya (adat-istidat) dan urusan administrasi desa. Hal ini, lebih dipengaruhi oleh faktor arah kebijakan pemerintahan desa yang memprioritaskan penguatan dan peningkatan urusan-urusan adat-istiadat sebagai bagian dari kekayaan lokal (local wisdom).
Sebagaimana telah dideskripsikan sebelunya pada bagian kerja sama dengan pihak ketiga, bahwa prioritas pembangunan desa dengan upaya kerja sama dengan pihak ketiga sangat menetukan keberhasilan pembangunan desa dan kehidupan masyarakat. Atau dengan kata lain, kemajuan atau keberhasilan penyelenggaraan pembangunan desa sangat ditentukan oleh tingginya intensitas dan program yang diselenggarakan dengan bantuan-bantuan eksternal. Dengan demikian, langkah atau terobosan pembangunan ke deapan tidak dapat menyampingkan peran organ eksternal sebagai mirta pemnangunan desa. Selain itu pula, hal ini merupakan manifestasi otonomi desa yang memberikan peluang bagi pemerintah desa dan masyarakat berafiliasi dengan pihak luar untuk kepentingan pembangunan desa dami kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
B. SARAN
Adapun beberapa saran yang perlu disampikan baik kepada masyarakat desa, pemerintah tingkat kecamata/kabupaten/propinsi/pusat dan segenap unsur yang terkait dengan urusan-urusan penyelenggaraan pemerintahan di desa Binaus selama periode pemerintahan 2004-2009.

Adapun saran-saran tersebut ialah:
1. Masyarakat Desa
a. Program-program pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat yang sifat swadaya dan membutuhkan tinggat partisipasi masyarakat yang tinggi, perlu untuk direspons secara lebih aktif, mengingat sifat-sifat program yang demikian, mustahil berhasi atau dicapai secara efektif apabila lemah dari sigi dukungan masyarakat dalam segala hal.
b. Masih terdapat program-program pembagunan yang sifatnya jangka panjang. Dengan demikian, sikap dan tindakan masyarakat yang terus mendukung kepberhasilan program tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat, dengan demikian, bagaiman masyarakat mengawal program-program tersebut, melaksakan dan mengupayakan realisasinya secara komprehensif ada pekerjaan rumah masyarakat dengan pemerintah selanjutnya yang perlu dilaksanakan secara sungguh-sung demi ketercapaian tujuan dari apa yang telah diprogramkan.
2. Pemerintah
Penyelenggaraan program-program pembangtuan yang diberikan baik oleh Pemerintahan tingkat Kecamatan/Kabupaten/Propinsi/Pusat haruslah direncanakan dengan lebih matang melalui dengan memperhitungkan segala sesuatu berkaitan dengan tugas pembatuan, baik itu dari segi kekuatan dan kelemahan desa serta peluang dan ancama yang potensial dihadapi ketika tugas-tugas tersebut dimplementasi oleh Pemerintah Desa. Berbagai prasyarat tugas pembantuan ini, menjadi mutlak untuk dipenuhi, sebab, jikalau tidak, maka tugas-tugas tersebut hanya akan mengalami kendala bahkan gagal. Oleh karena itu, pemikiran ini menjadi penting terutama sebagai umpan balik bagi pemerintah dikala memberikan tugas-tugas pembantuan bagi Pemerintah Desa.
3. Pihak Luar
Dari segi dukungan pihak ketiga, implementasi program-program yang sudah dijalankan memang menberikan kemajuan yang besar bagi kemajuan pembangunan desa dan masyarakat. Atau singkatnya, banyak manfaat positif yang telah dirasakan desa dari kemitraan bersama pihak ketiga dalam mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Demikian maka, harapan-harap[an kedepan yang menjadi saran yang dipertimbangkan penting disampaikan kepada pihak ketiga sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dan masyarakat yakni pengawalan program-program yang sifatnya jangka panjang dari pihak ketiga sedianya dapat dikawal dan direalisasikan secara lebih bagi guna ketercapaian tujuan-tujuan kegiatan-kegiatan dimaksud. Adapun, harapan peningkatan kemitraan dalam pembangunan desa selanjutnya masih menjadi hal yang dirasa penting untuk dipertahankan atau dijaga dengan Pemerintah Desa dan masyarakat.
4. Pemerintah Desa pada periode berikut
a. Penguatan kapasitas SDM aparatur desa, penataan manajemen pemerintahan desa melalui berbagai Diklat, seminar, simposium, studi banding, dll. Masih harus menjadi fokus atau prioritas pemerintahan berikut, sehingga benar-benar menunjang keterciptaan kinerja aparatur desa yang lebih profesional.
b. Masih terdapat usaha-usaha pembangunan yang telah diupayakan oleh Pemerintah Desa periode 2004-2009, bahkan samapia dengan penghujung masa tugas ini, masih terdapat kegiatan yang dijalankan, oleh karena, kesediaan melanjutkan pembangunannya masih dipandang sebagai sikap dan tindakan bijaksan untuk menciptaka kesinambungan dan totalitas dari upaya penyelenggaraan pembagunan desa.












LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN
(LKPJ)
AKHIR MASA JABATAN KEPALA DESA




DESA : BINAUS
KECAMATAN : MOLLO TENGAH
KABUPATEN : TIMOR TENGAH SELATAN
PROPINSI : NUSA TENGGARA TIMUR
PERIODE : 2004-2009


Pertanggung jawaban akhir masa jabatan kepala desa ini dilakukan oleh:

KEPALA DESA
NAHOR TASEKEB


DESA BINAUS
2009
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur Kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa. Oleh karena pertolongan-Nya, maka laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) ini dapat dipersiapkan. Proses pembangunan wilayah pedesaan merupakan tuntutan pembangunan yang bukan hanya dalam konteks kedaerahan digalakan oleh pemerintah, melainkan telah menjadi suatu sudut pandang yang mendasari pembangunan secara global. Sebagaimana koreksi yang telah dilakukan beberapa tahun terakhir terhadap sudut pandang pembangunan yang diterapkan beberapa dekade lalu, penerapan sistem pembangunan yang sifatnya sentralistik atau yang lebih dikenal dengan pendekatan pembangunan top down, dimana Pemerintah Pusat memegang kendali pembangunan, mulai dari perencanaan sampai dengan implementasinya sampai di tingkat daerah, dapat dikatan menuai “bencana pembangunan”. Ini ditandai dengan hasil pembangunan yang tidakmerata atau tidak berimbang, khususnya antar wilayah perkotaan dan wilayah pedesaan. Pembangunan dengan pendekatan demikian, justru melahirkan gap (jarak) antara masyarakat desa dan masyarakat kota. Gerak pembangunan hanya berorientasi pada kota dan mendiskriminasikan desa. Dengan demikian, mencerminkan ketercapaian cita-cita pembangunan yang menyeluruh baik pada wilayah desa dan wilayah kota tidak terjadi. Sudah tentu, desa menjadi “korban” dari implementasi pembangunan.
Didasarkan pada koreksi tersebut, upaya pembangunan diupayakan mulai dari akar. Maksudnya ialah realitas atau kenyataan ketertingglan pembangunan wilayah desa dan masyarakatnya menjadi landasan usaha pembangunan. Pendekatan pembangunan desentralispun diimplementasikan. Tentu saja, ini didasarkan pada kebutuhan-kebutuhan yang sifatnya prinsip, urgen dan mendesak bagi masyarakat desa. Dalam konteks pembangunan desentralis ini, masyarakat berperan sebagai “ujung tombak” pembangunan. Mulai dari tahap penjaringan kebutuhan masyarakat, perencanaan dan implementasi pembangunan secara relatif menyeluruh dilakukan oleh masyarakat sendiri. Namun, diingat pula bahwa hal ini tidak serta merta meniadakan unsur eksternal.
Dalam periode pemerintahan di Tingkat Desa yang telah dipercayakan untuk Kami laksanakan, khususnya pada periode pemerintahan desa 2004-2009, niat, semangat dan tindakan pembangunan yang sepenuhnya difokuskan pada pencapaian kemajuan dan kesejahteraan desa dan masyarakatnya telah Kami jalankan semaksimal mungkin. Sudah tentu bahwa ini dilandaskan pada kesadaran bahwa “Tak Ada Gading Yang Tak Retak”. Pepatah ini, menjadi cerminan akan refleksi Kami bahwa dalam masa pemerintahan yang Kami jalankan bersama masyarakat dan unsur-unsur lain yang telah terlibat baik langsung maupun tidak langsung untuk pencapain cita-cita pembangunan desa, terdapat juga kelemahan dan kekurangan yang mempengaruhi belum bisa tercapainya pembangunan yang ideal. Akan tetapi, apa yang menjadi hasil pembangunan dalam periode pemerintahan yang telah dipercayakan masyarakat desa terhadap Kami, hasil-hasil pembangunan yang ada cecara optimis cukup memberikan sentuhan kemajuan dan kepuasan serta semangat untuk terus memperbaiki dan meningkatkan target-target pencapain pembangunan di segala bidang.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pada prinsipnya merupakan umpan balik atau feet back dari Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan eveluasi terhadap upaya pembangunan baik yang telah dilakukan ataupun yang akan dilakukan pada masa-masa mendatang. Mengingat LKPJ juga merupakan sesuatu yang memiliki dimensi politis, terutama berkaitan dengan kepentingan dan kedaulantan rakyat. Oleh karenanya, dalam LKPJ ini deskrispsi tentang segala apa yang telah dikerjakan oleh Pemerintah Desa selaku wakil masyarakat untuk menjalankan pembangunan desa. Dan demikian, sebisa mungkin dilaporkan keseluruhan kinerja pemerintah desa, sehingga memberikan gambaran yang terbuka, kompleks dan jelas, sehingga masyarakat sendirilah yang memberikan penialaian atau semacamnya berkaitan dengan sejauhmana Pemerintah Desa telah mengupayakan pewujudan pembangunan bagi masyarakat sebagai pemegang kekuasan sesungguhnya.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) ini, Kami menyampaikan terima kasih kepada semua unsur, baik seluruh lapisan masyarakat desa, pemerintah Tingkat Kecamatan, Kabupaten, Propinsi dan Pusat serta pihak ketiga: Plan, CWS, WFP, I BEB dan lainnya yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu, yang telah secara tulus membantu Kami selaku Pemerintah Desa dalam melaksanakan dan mengawal hasil pembangunan yang telah ada dan terus menerus mengupayakan optimalisasi kemajuan dan kesejahteran desa dan masyarakat desa. Demikian, LKPJ Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Binaus ini Kami sampaikan. Kurang lebihnya, Kami ucapakan terima kasih. Tuhan memberkati.
DAFTAR ISI
COVER
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI ................................................................................................................ i-iii
BAB. I PENDAHULUAN
A. DASAR HUKUM .................................................................................................. 1
B. GAMBARAN UMUM DESA .............................................................................. 2
1. KONDISI GEOGRAFIS ................................................................................. 2
2. GAMBARAN UMUM DEMOGRAFIS........................................................ 2
3. KONDISI EKONOMI ................................................................................... 3
a. Potensi Unggulan Desa ............................................................................ 3
b. Pertumbuhan Ekonomi/PDRB ............................................................... 4
BAB. II RENCANA PEMBANGUNANA JANGKA MENENGAH DESA
A. VISI DAN MISI ................................................................................................. 6
B. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA ............................................... 6
C. PRIORITAS DESA ............................................................................................. 14
BAB. III PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DESA
A. PENGELOLAAN PENDAPATAN DESA ........................................................ 19
1. Intensifikasi dan Ekstensifikasi .................................................................... 19
2. Target dan Realissasi Belanja ...................................................................... 20
3. Permasalahan dan Penyelesaian .................................................................. 23
B. PENGELOLAAN BELANJA DESA ................................................................ 24
1. Kebijakan Umum Keuangan Desa ............................................................. 24
2. Target dan Realisasi Belanja ....................................................................... 24
3. Permasalahan dan Penyelesaian ................................................................. 25
BAB. IV PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
A. URUSAN HAK ASAL USUL DESA ................................................................ 27
1. Pelaksanaan Kegiatan
2. Pelaksanaan Program dan Kegiatan
3. Permasalahan dan Penyelesaian
B. URUSAN PEMERINTAHAN YANG YANG DISERAHKAN KABUPATEN/KOTA ........................................................................................ 29
1. Pelaksanaan Kegiatan .................................................................................. 29
2. Pelaksanaan Program dan Kegiatan .......................................................... 30
3. Permasalahan dan Penyelesaian ................................................................. 30
BAB. V PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN
A. TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA ............................................... 33
1. Dasar Hukum ............................................................................................... 33
2. Instansi Pemberi Tugas Pembantuan ........................................................ 33
3. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa ............................................................... 33
4. Pelaksanaan Kegiatan yang Diterima ........................................................ 34
5. Sumber dan Jumlah Anggaran ................................................................... 35
6. Permasalahan dan Penyelesaian ................................................................. 36
B. TUGAS PEMBANTUAN YANG DIBERIKAN ............................................. 40
BAB. VI PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA
A. KERJA SAMA ANTAR DESA ....................................................................... 41
1. Kebijakan dan Kegiatan ............................................................................ 41
2. Pelaksanaan Kegiatan ................................................................................ 42
3. Permasalahan dan Penyelesaian ............................................................... 42
B. KERJA SAMA DESA DENGAN PIHAK KETIGA ..................................... 46
1. Kebijakan dan Kegiatan ............................................................................ 46
2. Pelaksanaan Kegiatan ................................................................................ 47
3. Permasalahan dan Penyelesaian ............................................................... 48
C. BATAS DESA ................................................................................................... 50
1. Kebijakan dan Kegiatan
2. Pelaksanaan Kegiatan
3. Permasalahan dan Penyelaesaian
D. PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA ...................... 50
1. Bencana yang Terjadi dan Penanggulangannya ................................... 50
2. Status Bencana .......................................................................................... 51
3. Sumber dan Jumlah Anggaran ............................................................... 51
4. Antisipasi Desa .......................................................................................... 51
5. Potensi bencana yang Diperkirakan Terjadi ......................................... 51
E. PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
1. Gangguan yang Terjadi ........................................................................... 53
2. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa ........................................................... 53
3. Sumber dan Jumlah Anggaran ............................................................... 53
4. Penanggulangan dan Kendalanya .......................................................... 53
5. Keikutsertaan Aparat Keamanan Dalam Penangulangan .................. 53
F. BAB VII PENUTUP
A. KESIMPULAN ......................................................................................... 54
B. SARAN ...................................................................................................... 57














`

Tidak ada komentar:

Posting Komentar